Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Satresnarkoba Pessel Kembali Meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

370
×

Satresnarkoba Pessel Kembali Meringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, kembali meringkus pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja kering, di Kampung Aie Janiah, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamaatan Lengayang, Jum’at (5/7) sekira pukul 10.15 WIB.

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, melalui Kasat Narkoba Iptu Herit Syah menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku dikarenakan sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.

“Mendapat informasi tersebut, pihak kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Wanaf Efendi panggilan Wandi alias Bandit (36), warga Kampung Padang Cupak, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang,” ujar Kasat pada wartawan di Painan.

Ia menjelaskan, di tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 paket besar narkotika golongan I jenis Ganja kering yang terbungkus dalam plastik kresek warna hitam di balut lakban warna kuning. Ditambah 2 paket kecil Ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna kuning dan 1 paket kecil yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam.

“Selain itu, pihak kami juga berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik bening. Selanjutnya, 1 buah timbangan digital merk camry dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha King warna abu-abu,” ucapnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Herit, pelaku dicurigai bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Aie Janiah, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan memastikan ciri-ciri tersangka.

“Tak lama berselang, Wandi alias Bandit datang menggunakan sepeda motor King memakai tas kecil. Setelah memastikan ciri-ciri tersangka, langsung kami amankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil yang akan di jual kepada korbannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan dan disaksikan sejumlah masyarakat setempat, sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya langsung melakukan pengembangan dirumah tersangka di Kampung Padang Cupak, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan 14 paket besar narkotika golongan I jenis ganja kering yang disimpan di atas loteng, kemudian 2 paket sabu yang di simpan di sebelah pot bunga dan 1 paket ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 Yo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya menegaskan. (kis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *