Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Satres Narkoba Polres Solok Kota , Ciduk Dua Pemuda Miliki Sabu dan Ekstasi

332
×

Satres Narkoba Polres Solok Kota , Ciduk Dua Pemuda Miliki Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

SOLOK, RELASIPUBLIK – Tersangka dengan inisial CP (23th) dan HP (28th) keduanya warga Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Solok Kota . Minggu ( 9/8 ) sikira 09.00 Wib

Alhasil, kedua tersangka tersebut barang bukti 1(satu) buah kotak rokok berisikan paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1(satu) butir yang diduga ekstasi warna biru merk Marvel yang dibungkus plastik klip bening, 5 (lima) butir yang diduga ekstasi warna hijau merk Hulk yang dibungkus dengan plastik klip bening.

1(satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sp.Motor merk yamaha mio 125 warna hitam ping BA 3134 HT,10 ( sepuluh) butir yang diduga ekstasi warna biru merk Marvel yang dibungkus plastik klip bening, 1(satu) buah tas hitammerk jingpinpiju dan 1(satu) helai jaket warna biru merk Nominous lansung di bawa ke Polres Solok Kota

Kapolres Solok Kota, AKBP Fery Suwandi SIK MH, di dampingi Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno Senin (10/8) mengatakan, Satuan Resnarkoba Polres Solok Kota pada hari minggu berhasil melakukan penagkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ektasi di tepi jalan Kapten Bahar hamid RT 002 RW 002 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

” Penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang adanyavtransaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Solok Kota . Selanjut nya Satres Narkoba menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan .

Setelah diselidiki, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mendarai sepeda motor berboncengan. Sewaktu akan diamankan para pelaku berusaha melarikan diri,” ucap AKP Joko

Kedua tersangka dilakukan introgasi terhadap pelaku H, ia mengaku masih ada menyimpan ekstasi dirumahnya. Kemudian Tim bergerak ke rumahnya di Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliek Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Di rumahnya itu petugas menemukan 10 ( sepuluh) butir yangg diduga ekstasi warna biru merk MARVEL yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam tas hitam di dalam lemari kaca diruang tamu,” ujar Kasat Narkoba

Atas perbuatan kedua tersangka dan barang bukti lansung diamankan ke Satres Narkoba Polres Solok Kota untuk Proses Selanjutnya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara,” tutup AKP Joko ( YON )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *