Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Satpol-PP Pasaman Tertibkan Pemasangan Baliho Balon Bupati yang Melanggar Perda

229
×

Satpol-PP Pasaman Tertibkan Pemasangan Baliho Balon Bupati yang Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati sudah mulai perang poster, baliho di Kabupaten Pasaman.

Pemasangan itu juga banyak dipasang di daerah tertib jalur hijau, taman dan tempat umum yang ada di daerah itu. Bahkan yang lebih ironisnya, meskipun melawan Perda Kabupaten Pasaman no 12 tahun 2016 tentang Ketentraman dan ketertiban umum, pohon pelindung milik pemda juga ikut menjadi sasaran tempat pemasangan baliho bagi bakal calon Bupati.

Meskipun secara resmi belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada itu. Hampir di seluruh wilayah di Pasaman sudah dipenuhi baliho. Selain poster gambar, dan foto yang bersangkutan, juga ditambahi tulisan jargon atau slogan mereka masing-masing.

Baliho, dan poster sebagian besar melanggar. Dengan tingkat pelanggarannya seperti tidak mengantongi izin pemasangan, serta tempat pemasangannya melanggar Perda.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, hingga Selasa (04/08/2020) ini beberapa poster untuk bakal calon Bupati Pasaman yang diduga melanggar itu diantaranya, poster H. Rahmad Saleh Nasution. Poster-poster itu di paku pada pohon pelindung milik pemda yang berada di sepanjang jalan pusat Ibukota di lubuk sikaping hingga ke pelosok kampung apakah mereka tidak tau dengan aturan .

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldo mengatakan, hampir sebagian besar baliho, poster bakal cabup-cawabup yang terpasang dinyatakan melanggar.

“Sebagian melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pasaman nomor 12 tahun 2016, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pelangaran terutama terjadi di tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum. Pada pasal 11, setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang/memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman dan tempat umum,” kata Aan

Selanjutnya, kata dia, membuang, menumpuk, membakar sampah/kotoran di jalur hijau, taman atau tempat umum yang bukan diperuntukkan untuk itu.

“Memasang, menempelkan, menggantungkan benda- benda apapun di pohon, di Jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk juga dilarang, ” tegasnya.

Terkait adanya bakal calon bupati maupun bakal calon wakil bupati yang melanggar perda tersebut, pihaknya akan segera menyurati masing-masing
perwakilan partai terkait pemasangan baliho dan poster yang melanggar itu.

“Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penertiban secara terpadu. Meski demikian, jika nanti sudah disurati masih ada juga bakal calon yang melanggar, maka alat peraga tersebut akan kita tertibkan,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada para bakal calon untuk taat aturan dalam pemasangan gambar. Apalagi mereka adalah tokoh pemimpin daerah. “Mari, berikan contoh yang baik ke warga,” pintanya.ical

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *