Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Satnarkoba Polres Solok Selatan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

457
×

Satnarkoba Polres Solok Selatan Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK —Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Solok Selatan.

Satu orang pelaku berinisial TJ baru saja menikahi seorang gadis pujaanya dan akan bersanding dipelaminan bulan Juli 2020 ini.

Sayang rencana yang sudah diatur kedua belah pihak mempelai laki laki dan perempuan itu harus gagal karena TJ tersandung narkoba, kini TJ terpaksa bulan madu sendirian, tanpa ditemani sang kekasihnya disel tahanan Polres Solok Selatan.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto menejelaskan, dari laporan masyarakat polisi berhasil menangkap NJ,30 tahun dan RA,27 tahun. Keduanya merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diintai polisi

Tersangka NJ ditangkap di jorong Kampung Tengah Pekonina, Nagari Alam Pauh Duo, ditangannya disita Barang Bukti (BB) 13 paket kecil narkotika jenis Ganja dibungkus dengan plastik bening, termasuk satu paket sabu. Termasuk Rp.150 ribu uang kertas hasil transaksi ganja, satu unit handphone merk Oppo warna pink dengan nomor sim card.

“Tengsangka pasrah dan tida ada perlawanan saat polisi meringku,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Rabu (8/7).

Sementara, Kasat Narkoba AKP Al Indra menjelaskan, RA ditangkap sekira pukul 19.30 wib di Jorong Pakan Salasa, Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Solsel.

Di rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex berisikan sisa narkotika jenis shabu, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, serta satu buah bong terbuat dari botol mainan anak – anak.

Kemudian satu buah mancis warna hitam, satu buah timbangan duduk merk nomuri warna orange, satu buah lakban cokelat, satu buah karter warna biru.

Satu unit handphone samsung lipat warna silver dengan sim card, dan satu buat jaket kulit warna cokelat.

“Tersangka saat digrebek, mengaku telah melakukan transaksi sabu dan ganja kepada langgananya,” ungkapnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RU tentang narkoba.

“Kedua tersangka diancam kurungan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.Helfi yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *