Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Saksi Ahli : Terdakwa Rusak 0,79 Hektare Mangrove

108
×

Saksi Ahli : Terdakwa Rusak 0,79 Hektare Mangrove

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan hutan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut terdakwa Rusma Yul Anwar merusak 0,70 hektare mangrove.

“Terdakwa merusak 0,79 hektare mangrove, perusakan salah satunya diakibatkan karena proses pengurukan,” kata dosen Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Ir Nyoto Santoso yang tampil sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rabu (20/11).

Dikatakan seluruh pohon mangrove yang terkena urukan tanah rusak dan begitu juga mangrove terkena akibat pelebaran sodetan juga rusak.

Menjawab pertayaan jaksa penuntut umum, Dr Ir Nyoto Santoso, MS menjelaskan dibutuhkan waktu kurang lebih 12 tahun untuk mengembalikan hutan mangrove yang telah rusak ke kondisi semula.

Pada sidang yang diketuai Gustiarso itu pihaknya menjelaskan perusakan disimpulkan setelah berpedoman pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.

Pada keputusan tersebut, kriteria baku kerusakan mangrove ditentukan berdasarkan status dan kondisi mangrove yang diklasifikasikan dalam sangat padat, sedang, dan rusak.

Pada kondisi sangat padat jumlah kerapatan mangrove per hektare sebanyak 1.500 pohon atau lebih, dengan penutupan areal 75 persen atau lebih.

Sementara kriteria sedang jumlah kerapatan mangrove sebanyak 1.000 sampai kurang dari 1.500 pohon, dengan penutupan areal mencapai 50-75 persen atau lebih.

Berikutnya kriteria rusak jumlah kerapatan mangrove sebanyak kurang dari 1.000 pohon dengan jumlah kerapatan kurang dari 50 persen.

Ia melanjutkan, sebelumnya dirinya sudah turun ke lokasi pada pertengahan Oktober 2017 didampingi penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan serta pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.

Pada kesempatan itu pihaknya juga mengambil titik koordinat di lokasi serta mengeceknya dengan citra satelit dan diketahui areal yang rusak sebelumnya merupakan mangrove.

Pada persidangan tersebut terdakwa mempertanyakan metode ahli dalam menetapkan prosetase mangrove rusak.

Sidang ini merupakan dugaan perusakan hutan lindung dan hutan mangrove di kawasan Mandeh pada 2016.

Dalam dakwaan kesatu, Rusma Yul anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara dalam dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (28/11) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *