Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Saksi Ahli Bakoran Sumbar Batusangkar

246
×

Saksi Ahli Bakoran Sumbar Batusangkar

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Sidang perkara No.7/Pdt.G-PN.Bsk-2020 pada Pengadilan Negeri Batusangkar Antara penggugat Mukhrayon Cs dan Tergugat MW. Dt Malin Omeh cs menghadirkan dua saksi dari Penggugat dan Satu saksi Ahli. Kamis, 18/06/2020.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rani Suryani Pustikasari, S.H,.M.H, bersama dengan Hakim anggota I Erwin, S.H, dan hakim anggora II Hari, S.H, serta dibantu Panitera Pengganti Elfirina serta dihadiri Penggugat Mukhrayon (55), Nofrianto (41), Mahyudin (43), Defri Yandra (41), Yasmi (53), Kasmawati (43), Efrita Dewi Pal Yestuti (35), Asma Warnis (58) dengan 3 Pengacara dari Padang Sbb: Ahmad Ariadi, S.H, Akhirman, S.H.I, serta Joni, S.H.I, M.Ag ketiganya pengacara dari Penggugat.

Sedangkan pihak Tergugat Masri Weldi Dt.Malin Omeh (28), Baudin Dt.Parmato Budi (73), Syafiwal Dt.Sompong Hulu (64) dan Bataruddin (65) Didampingi Penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H, dari anggota Perhimpunan Advokat lndonesia (Peradi).

Majelis Hakim mengatakan sidang kali ini menghadirkan saksi 2 orang dari pengguggat serta satu saksi Ahli untuk kepastian objek dan pemilik dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Dalam keterangannnya Saksi Pertama Kai dir menyampaikan bahwa dia hanya me – ngetahui satu lahan yang disangketakan yaitu sawah yang berlokasi di Baliek Balai Jorong lareh nan panjang, dan saat itu dia berumur sekitar 10 tahun ketika itu sawah digarab Timawilan. Karena dia menggarap dialah yang punya sawah itu. alasannnya Namun siapa orang tua Timailan saksi menjawab karena memang tidak tahu.

Namun pihak penggugat punya Suku Pato pang. Dan Datuaknya Dt.Malin Omeh. Kini Dt.Masriweldi Dt.Malin Omeh itu yang men jadi tergugat.

Saksi fakta yang kedua Nazaruddin dalam menjawab pertanyaan hakim menjelaskan, semenjak dari lahir di Nagari Atar. Bahwa Penggugat sasuku dengan Tergugat Masri Weldi Dt. Malin Omeh. Yang kini tergugat adalah Datuak Penggugat sendiri.

Seiring dengan itu dikatakanya, penggugat sukunya Patopang dari pihak Penggugat belum ada yang jadi Datuak. Dan datuak nya dari dulunya di Dini Dt.Malin Omeh. Na mun kini Dt.Malin Omeh itu yang digugat oleh MW.Dt.Malin Omeh.

Disamping itu tampil saksi ahli DR.Yusir wan Dt.Gajah Tongga menjelaskan, perpin dahan hak harus diketahui orang banyak. Sekarang tentu disesuaikan dengan keada an. Namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada.

Berkaitan dengan itu atas pertanyaan St.Syahril saksi ahli itu sempat naik pitam sampai menunjuk-nunjuk. Ketua Majelis Hakim Rani dengan piawainya mengambil alih pertanyaan PH itu. Akhirnya sidang berjalan aman dan lamcar kembali.

Perpindahan hak harus diketahui oleh orang banyak. Hal itu untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini terjadi dikemudian hari. Menurut St.Syahril sekarang disebut transparan. Didalam adat pun dijelaskan, dengan ucapan yang berbu nyi “Basaksi bakatarangan”.

Sehubungan dengan itu St.Syahril sesudah sidang mengatakan, itu hal yang biasa- bia sa saja. Tetapi yang penting, yang dituju Norm atau norma sudah keluar dari mulut ahli itu. Bahkan sampai kepada apa yang dikatakan Groun atau hukum dasar. Sebab ini termasuk perdata adat yang berkaitan dengan hukum adat maupun dengan adagium hukum “lex spesialis de Rogat lex generalis, tegas St.Syahril.Maizetrimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *