Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWATERBARU

Revisi UU KPK Perlu Tapi Bukan Untuk Melemahkan

104
×

Revisi UU KPK Perlu Tapi Bukan Untuk Melemahkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Wacana DPR-RI merevisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPKĀ menuai polemik di masyarakat bahkan Ketua KPK Saut Situmorang turun berdemo menentang.

Revisi Undang-Undang (UU) KPK untuk Penguatan perlu kita dukung kalau Revisi UU KPK untuk melemahkan wajib kita pertanyakan?

Demikian dikatakan Febby Datuk Bangso yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat (Sumbar) pada media melalui pesan singkat, Selasa (10/9/2019).

“KPK harus diperkuat tapi kalau memang perlu adanya dewan pengawas untuk menjadikan lebih baik lagi mungkin tidak ada salahnya”, terangnya.

Kinerja KPK selama berdiri telah cukup banyak menuai hasil bagus, banyak pula pejabat korupsi yang terjaring baik kepala-Kepala daerah maupun Mentri sekalipun.

“Kembalikan saja ke nawaitunya, menjadikan KPK lebih kuat kedepan dan disukai oleh masyarakat Indonesia”, tegas Febby.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK, tapi tidak semuanya dari poin-poin yang diajukan DPR.

“Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui,” katanya pada media.
Selasa (10/9/2019) kemarin.

Demikian pula pada pakar hukum lainya salah satunya Prof Romli pada acara ILC, Ia mengatakan UU KPK sudah 17 tahun dan sudah harus menyesuaikan dengan perkembangan sekarang.

Diketahui Prof Romli salah seorang dari perumusan UU KPK pada awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga setuju dilakukan revisi.

“Saya setuju UU KPK direvisi dan dilakukan pengawasan, saat ini zaman sudah berbeda dari tidak mungkin disamakan dengan 17 tahun lalu” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *