Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wako Padang TA 2019

143
×

Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wako Padang TA 2019

Sebarkan artikel ini

Padang – Rapat Paripurna tentang Penyerahan Hasil Rekomendasi LKPJ Wali Kota Padang tahun 2019 dari seluruh ketua pansus kepada Ketua DPRD Kota Padang di Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, (29/4/2020).

Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani yang dihadiri Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Kemudian dilanjutkan pembacaan rekomendasi DPRD Kota Padang atas LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2019 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen.

Pencapaian pendapatan asli daerah baru berkisar 50,04 persen disebabkan beberapa hal. Penyebabnya, kata Arnedi, masih dangkalnya pemahaman ASN tentang pajak dan retribusi dan sanksi yang kurang tegas bagi wajib pajak yang melanggar aturan.

Diharapkan ke depan ada perbaikan kinerja ASN yang bersangkutan. Kita sama -sama berdoa semoga wabah virus covid – 19 cepat berlalu dan perekonomian serta pembangunan pulih kembali.

Sementara pembacaan Surat Keputusan DPRD Kota Padang No.8 Tahun 2020 tanggal 29 April 2020 tentang Rekomendasi DPRD Kota Padang terhadap LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2019 yang disampaikan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Wali Kota Padang Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2019 oleh DPRD. Atas nama Pemerintah Kota Padang, Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang khususnya pimpinan dan anggota panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang tahun 2019 yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi LKPJ tersebut.

Sebagaimana diketahui, LKPJ Wali Kota Padang tahun 2019 itu telah disampaikan Wali Kota Mahyeldi pada rapat paripurna bersama DPRD 16 Maret 2020 lalu.

Demikian hal itu disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang penyerahan rekomendasi LKPJ Tahun 2019 oleh DPRD Kota Padang kepada Wali Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Padang.

Mahyeldi menyebutkan, sesuai Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD.

“Untuk itu selaku wali kota, kami berusaha secara maksimal melaksanakan semua ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut,” tuturnya.

Lebih jauh disampaikan wako, ia pun juga menyadari bahwa pihaknya masih terdapat kekurangan di dalam pelaksanaannya.

“Maka itu, kami mengharapkan masukan yang posititf dari DPRD Kota Padang demi pembangunan ke arah yang lebih baik. Sehingga nantinya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Padang di masa-masa mendatang. Dan hal-hal yang telah dibahas dari evaluasi tersebut hendaknya memberikan manfaat bagi pemko dan masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu di sisi lain Wako Mahyeldi juga menyinggung perihal upaya pemko yang tengah berjuang menghadapi virus corona atau covid-19 yang penularannya sangat cepat di Kota Padang.

“Kita akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Padang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kita berharap, semoga Pemko bersama DPRD dan seluruh elemen di Kota Padang sama-sama bersinergi dalam mengoptimalkan upaya tersebut,” pungkasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *