Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polda Sumbar Kembali Bekuk 2 Orang Pengedar Karkotika

135
×

Polda Sumbar Kembali Bekuk 2 Orang Pengedar Karkotika

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Sumbar kembali meringkus pelaku penguna narkoba yang berinisial N (31th) pedagang buah, warga Palapa Saiyo Dusun Kabun Kel.Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab.Padang Pariaman, Rabu malam (26/09) di jalan pendidikan SDN 15 Kayu Tanan Kec.2XII Kayu Taman Padang Pariaman .

Hal itu dikatakan Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS yang di dampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi kepada awak media ketika konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (1/10/2018) .

Berdasarkan informasi di TKP ada nya pengedar narkotika jenis ganja , untuk itu kami dari Tim Ditresnarkoba Sumbar turun langsung ke lokasi dan lakukan penangkapan terhadap tersangka N dengan barang bukti ditangannya 3 paket Narkotika seberat 3 kg , 1 buah H P, 1 unit mobil BM 1319 JN dan 1 buah tas sandang .

Hasil pengembangan dari tersangka N,  kita kembali melakukan penangkapan terhadap AFK (38th) seorang pertenak ikan hias yang merupakan warga Batang Kabung Kec Koto Tangah Padang.

AFK berhasil kita tangkap  pada Jumat malam (28/9) di Banda Bakali Ujung Tanah, Belakang Kampus UPI Kel Lubuk Begalung Kota Padang. Dari tangan tersangka kita dapatkan barang bukti 11 paket Narkotika seberat 11 kg , 1 buah HP , Unit Motor BA 5362 WU dan 1 buah timbangan. Jadi total semua 14 kilo gram, terangnya.

Terhadap kedua tersangka tersebut,  kita terapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Di Undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika minimal 5 tahun maksimal hukuman mati dan penjara 20 tahun , tandasnya .(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *