Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

PH Rusma Yul Anwar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Kliennya

137
×

PH Rusma Yul Anwar Minta Hakim Batalkan Dakwaan Kliennya

Sebarkan artikel ini

PADANG  RELASIPUBLIK – Tim Penasehat Hukum meminta hakim membatalkan dakwaan terhadap Rusma Yul Anwar atas dugaan kerusakan mangrove di Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel.

Mereka menilai, dakwaan yang disampaikan tidak memperlihatkan cara dugaan tindak pidana dilakukan. Kemudian, tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Surat dakwaan melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Setidaknya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” ungkapnya saat pembacaan eksepsi di Padang, Selasa (24/9).

PH juga mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara pidana dengan pembuktian materil, bukan formil.

Kerusakan lingkungan hidup sebagaimana pasal yang dituduhkan, Pasal 98 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artinya, telah jelas disebutkan, dilakukan secara langsung oleh para saksi dan bukan dilakukan secara langsung oleh terdakwa.

Anehnya, Penuntut Umum sama sekali tidak menjadikan saksi sebagai terdakwa, atau turut sebagai yang melakukan atau membantu melakukan.

“Adalah mustahil seluruh rangkaian tindak pidana yang didakwakan dituduhkan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa seorang diri sebagai yang melakukannya (plegen).

Padahal Penuntut Umum sangat menyadari mengenai asas dan prinsip dalam pertanggungjawaban pidana, yang menyebutkan, siapa yang melakukan perbuatan, maka terhadap itulah yang dimintakan pertanggung-jawabannya secara hukum.

Akan tetapi Penuntut Umum alpa dalam memuat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam uraian dakwaan a quo,” jelas penasihat hukum lain, Vino Oktavia.

Menurutnya, jika penuntut umum memuat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan perkara a quo, maka menjadi jelas siapa saja yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Jika tidak, maka sangat nyata surat dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Sementara JPU Fadlul Azmi Cs, akan memberikan jawaban untuk eksepsi
terdakwa itu pada sidang berikutnya.

Diketahui, perkara berawal dari dugaan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan pada 2016.

Dalam dakwaannya, terdakwa dikenakan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 pada dakwaan kedua.

“Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum yang telah kami sampaikan, maka kami selaku Penasihat Hukum memohon kepada ketua dan anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini, untuk menerima keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *