Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 50 Kota

193
×

Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 50 Kota

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK — Setiap calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota 2020 melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 22.539 dukungan dari warga daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon pada saat melakukan audiensi terkait rumah pintar Pemilu yang mengambil tema sosialisasi PKPU Nomor 15 tahun 2019 dan dukungan minimal calon perseorangan beserta sebarannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota 2020 di aula kantor KPU, Kamis (7/11).

“Sesuai dengan keputusan KPU, dukungan untuk calon perseorangan
adalah sebanyak 22.539 dukungan,” kata Masnijon.

Jumlah tersebut, kata Masnijon sesuai dengan PKPU yang menetapkan bahwa untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 200.000 sampai 500.000 dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah 8.5 persen.

“Karena DPT kita di Limapuluh Kota pada Pemilu sebelumnya adalah 265.161 orang, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 8.5 persen atau 22.539,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam mengumpulkan dukungan, calon perseorangan harus menyertakan formulir B.1-KWK yang di dalamnya tercantum nama calon bupati dan wakil bupati yang akan didukung.

“Kalau untuk sebaran dukungan masih sama seperti pemilihan 2015 lalu, yaitu melebih 50 persen dari total kecamatan yang ada di Limapuluh Kota,” lanjut Masnijon.

Untuk partisipasi pemilih, KPU Limapuluh Kota menargetkan 90 persen. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan partisipasi pemilih pada Pemilu, 17 April 2019 lalu.

“Untuk Pemilu 2019 lalu, partipasi pemilih kita sebesar 81.9 persen,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *