Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Peristiwa Keji dan Biadab !!! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pulpis

162
×

Peristiwa Keji dan Biadab !!! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pulpis

Sebarkan artikel ini

KALTENG, RELASIPUBLIK – Peristiwa keji dan biadab terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau (Pulpis) jajaran Polda Kalteng. Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri gara-gara sang ibu mencegahnya membakar sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Imam Riyadi, S.H saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (24/01/2020) pukul 10.00 WIB.

“Pelaku membuh ibu kandungnya Liling (56) dengan menggunakan benda tumpul di rumahnya Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kamis (24/01/2020) sore,” bebernya.

Imam menerangkan, pelaku Agus (25) saat pulang ke rumah mencari gawainya (handphone) namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tangki sepeda motor Jupiter Z miliknya yang terparkir di dalam rumah. Kemudian mengambil korek api dan membakar sepeda motor tersebut.

“Melihat perbuatan anaknya, ibu kandung pelaku yang saat itu sedang berada di rumah tetangganya, sangat terkejut dan berniat menghalangi perbuatan pelaku. Korban berusaha memadamkan api namun kemudian pelaku memukul ibunya dengan menggunakan sebuah timbangan besi dan memukul wajah ibunya dengan sebuah timbangan gantung atau timbangan dacing,” terang Wakapolres.

Akibat pukulan tersebut, korban meregang nyawa. Tidak lama kemudian api membesar dan membakar rumah korban lalu menjalar membakar rumah tetangga korban.

Setelah didapat keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, Polsek Maliku bersama warga setempat melakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban yang juga ditinggali tersangka di Jalan Anang Danum RT 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulpis, Kalteng.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP,” pungkasnya.(SEPT39/sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *