Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Peran dan Fungsi Prokompin Itu Bagaimana Mensukseskan Setiap Kegiatan Kepala Daerah

519
×

Peran dan Fungsi Prokompin Itu Bagaimana Mensukseskan Setiap Kegiatan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG, RELASIPUBLIK – Pelayanan komunikasi pimpinan yang juga berkaitan dengan perannya sebagai juru bicara pemerintah daerah mengisyaratkan bagaimana kebijakan pimpinan dapat terimplementasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dan bagaimana strategi pengelolaan kebijakan pimpinan tersebut dapat menjadi informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan guna mendorong peranserta masyarakat memajukan pembangunan daerah.

Hal ini ungkap Kabag Analisa Kebijakan dan Media Biro Humas Setdaprov. Sumatera Barat, Zardi Syahrir, SH.MM ketika koordinasi kehumasan dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setdakab Sijunjung, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Kabag Analisa Kebijakan dan Media itu menyatakan, kita mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomeklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang telah dijalankan di kabupaten Sijunjung.

“Pelaksanaan fungsi dan peran humas secara umum memang telah dipindahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika. Namun fungsi juru bicara, pelayanan dokumentasi dan kemitraan dengan media massa idealnya tentunya masih melekat di Sekretariat daerah untuk memudahkan pelayanan fasilitasi pimpinan dalam menyampaikan arah kebijakan daerah”, ujar Zardi.

Zardi juga sampaikan peran, fungsi daru kewenangan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, bagaimana kepala daerah mampu sebagai penggerak motivator pembangunan daerah dan mendorong peranserta masyarakat serta mengelola potensi yang ada sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Peran dan fungsi kepala daerah dalam pembangunan daerah itu menjadi dasar pelaksanaan pelayanan, protokol dan komunikasi pimpinan. Tata keprotokolan, tata komunikasi dan pengelolaan sarana prasarana informasi bagian tidak terpisahkan dari kebutuhan pelayanan dimaksud”, katanya.

Zardi juga katakan, tugas, peran dan fungsi humas yang masuk dalam nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika tentunya kembali kepada bentuk aslinya “hubungan masyarakat”, menjembatani hubungan pemerintahan dengan masyarakat dan publik.

” Bergabungnya nomenklatur humas dalam Dinas Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang merupakan bagian pelayanan publik dan masyarakat”, sebutnya.

Kasubag Komunikasi Pimpinan, Bagian Prokopim Setdakab Sijunjung, Rahmat Azandi Fajar, STTP menyampaikan, kondisi Kabupaten Sijunjung hampir tidak ada gejolak masyarakat dalam isu yang cukup santer saat ini.

” Harga kebutuhan bahan pokok masih stabil dan terkendali, bawang putih yang di hebohkan dibeberapa daerah di Sijunjung keradaannya cukup dan terkendali”, ujarnya

Azandi juga sampaikan, perubahan nomenklatur di Sijunjung masih baru, kami masih dalam penyesuaikan kondisi kerja sesuai aturan dan kebutuhan daerah.

“Ada fungsi juru bicara dalam tugas komunikasi pimpinan, tentu siap menjalankan tugas atas perintah pimpinan. Prosedur dan aturan penyelenggaraan perkerjaan tentu akan kira ikuti, yang pasti tugas dijalankan sebagai subag komunikasi dapat membantu pimpinan dalam setiap kegiatan pimpinan, agar sukses dan berdampak akan kemajuan kab. Sijunjung”, ungkapnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *