Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Peningkatan Jalan Provinsi Surantih : Kontrak Habis, PUPR Tekesan Tutup Mata

199
×

Peningkatan Jalan Provinsi Surantih : Kontrak Habis, PUPR Tekesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Pengerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Surantih – Kayu Aro – Langai, dengan anggaran 3 Miliyar Lebih yang dilaksanakan oleh CV. CITRA ANUGRAH diduga ada mainan antara Pelaksana dengan Dinas Terkait

Lokasi yang jauh ke pedalaman juga luput dari pantauan masyarakat luas.

Dari pantauan dilapangan pekerjaan tersebut terkesan asal jadi, dimana pembuatan pasangan batu penahan tebing tidak rata ada yang tinggi dari jalan dan ada yang rendah dari jalan.

Pekerjaan yang kontrak dimulai tanggal 11 juni 2019,  dengan waktu (120) hari kalender, tepatnya di Nagari Koto Nan Tigo, Kecamatan Sutera, kurang pengawasan terlihat dari papan proyek masa kontrak waktunya sudah berakhir, pekerjaan baru mencapai bobot 85%, hal tersebut dikatakan Melki  (45) selaku kepala pelaksana proyek dilapangan, pada kamis, (10/10/) lalu.

“Memang kontrak sudah habis sehingga plang kami buka, kegiatan sudah terlaksana sekitar 85%, soal penahan tebing yang masih belum rapi itu akan kami perbaiki”ungkap Milki

Diuraikan Milki kegiatan pengaspalan jalan tersebut dengan panjang hanya 700.M tanpa ada perusahaan yang bersaing untuk ikut tender, karena tidak ada kontraktor yang ingin bekerja di sini tanpa tahu apa alasanya, memang kegiatan ini sempat terhalang dikarenakan dari pemasok tanah timbunan dimana awalnya membeli tanah tanpa izin tambang sehingga lokasi tambang tersebut sempat di polisline oleh Timpidsus Polres Pesisir Selatan, karena awalnya pembelian tanah timbunan dibeli atas dukungan petinggi, beber Milki.

Pihak PT. Alucita  Mandiri selaku konsultan pengawas sampai saat ini belum dapat di hubungi.

Tamsil selaku PPATK, PUPR Sumbar, saat ditemui tidak berada di kantornya hanya yang ditemui pgl Syaf selaku staf di PPATK mengatakan,”kontrak memang sudah berakhir sehingga CV. CITRA ANUGRAH diberi sangsi denda keterlambatan ketika diminta lihat kontrak dan berapa kali diberikan peringatan kepada Kontraktor pak Syaf, mengelak “sebaiknya hubungi saja Kontraktor Pelaksana Erman” ungkapnya serta memberikan no kontak hp Erman .

Sementara Erman Rekanan pelaksana ketika dihubungi melalui telpon selulernya, membantah telah membeli timbunan dari lokasi tanpa Izin ketika ditanya perusahaan tempat membeli malah berbalik mengajak berjumpa. Erman juga kecewa karena Milki telah membeberkan kepada Wartawan bahwa  kegiatan baru tercapai 85% . ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *