Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPENDIDIKANPERISTIWATERBARU

Pengalihan Dana Operasional Dinas Pendidikan 50 Kota Dipertanyakan

224
×

Pengalihan Dana Operasional Dinas Pendidikan 50 Kota Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, RELASIPUBLIK – Fasilitas hiburan yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni bioskop keliling kepada Pemerintah kabupaten Limapuluh Kota di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota menimbulkan polemik penggunaan anggaran.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten 50 Kota, Hidwan Reta, mengatakan, fasilitas hiburan berupa mobil bioskop keliling, yang merupakan hibah pemerintah pusat pada kabupaten, menimbulkan dilematis.

Hal tersebut disampaikan pada media ini Rabu (18/2/202) kemarin, ketika ditanyai melalu seluler nya, karena saat itu ia tidak berada ditempat.

“Dulu mobil ini di dinas kebudayaan pariwisata pemuda dan olahraga, diserahkan pada dinas pendidikan diawal tahun 2018, sehingga untuk biaya operasionalnya baru dapat kita anggarkan tahun 2029 ini,,” terang Hidwan.

Ditambahkannya, selama 2018 dan 2019 belum ada dana operasional dari anggaran APBD 50 Kota, namun Dinas pendidikan tetap memfasilitasi jika ada permintaan dari masyarakat.

Pada 2018 bioskop keliling ini pernah dipakai pada kemah pramuka di Lareh Sago Halaban., Suayan, Pangkalan, dan Lubuak Batingkok.

Selain itu, pada tahun 2019 pernah beroperasi di Lubuak Batingkok, Situjuah serta Den Zipur Padang Mengatas, meskipun anggaran operasionalnya belum ada dianggaran daerah.

” Anggaran 2018 belum bisa dianggarkan karena penyusun DPA disetujui dibakhir tahun 2017, mobil masuk setelah penyusunan anggaran selesai, tahun 2019 kita coba juga memasukkan namun bisa direalisasikan pada tahun 2020 ini,” Katanya lagi.

Ditambahkannya, meskipun tahun 2018-2019 dana operasional kenderaan tersebut belum dianggarkan, namun untuk
Untuk operasional BBM kendaraan lapangan memakai anggaran pada bidang yang menangani bioskop keliling tersebut.

Berkaitan dengan pengalihan anggaran tersebut, Pakar hukum Indonesia Pradana Budi Setiawan S.H.,M.H, dalam keterangannya pada banyak orang mengatakan,
Pergeseran anggaran boleh, tetapi penggunaannya harus sama, dan juga harus memenuhi syarat seperti yang di jelaskan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 ayat (3) UU 17/2003 tentang keadaan kenapa harus dilakukan pergeseran anggaran.

‘ Kalau pengalihan anggaran di daerah harus ada persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang ketuanya Sekretariat Daerah lansung.” Jelas Pradana.

Jika sebuah Dinas belum mendapat persetujuan dalam pengalihan penggunaan anggara, maka kepala Dinas atau bagian lain sebaga kuasa pengguna anggaran (KPA), sudah melakukan pelanggaran hukum, setidaknya bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, jajaran pada Dinas Pendidikan 50 Kota, termasuk beberapa guru dibeberapa sekolah, dalam masalah hukum, diantaranya kasus asusila, jika pengalihan anggaran ini tidak ada izin TAPD maka bisa beralih pada proses hukun nantinya. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *