Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pencemaran Nama Baik, JPU Tuntut Janda Miskin 7 Bulan Tahanan

226
×

Pencemaran Nama Baik, JPU Tuntut Janda Miskin 7 Bulan Tahanan

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA – pencemaran nama baik, yang dilaporkan Zamhar Pasma Budi, alias Zamhar Syarkawi, melalui postingan facebooknya yang diunggah pekan lalu menyatakan dirinya kewarganegara ganda ( konon Malaysia dan Indonesia -red), yang menempatkan Sesmi Elinda (48), warga jorong Kampung Baru, Kenagarian Andiang Kec. Suliki Kab. Limapuluh Kota duduk dikursi Pengadilan Negeri (PN) Tanjuang Pati, ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, dari proses persidangan Perkara No : PDM-17/PYKBH.2/Ep.2/11/2019, Selasa, 07 Januari 2020, didepan Hakim, Isnandar S Nasution, SH yang memimpin persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Okky Desvian, SH, dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sesmi Erlinda Pgl. Ises dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan.

Menyikapi tuntutan JPU, menyatakan terdakwa Sesmi Erlinda, sebutkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dipaparkan, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Dakwaan kami melanggar Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujarnya.

Penasehatan Hukum terdakwa, Riefia Nadra, SH kepada awak media paparkan pada persidangan lanjutan, Selasa, 14/1 mendatang, agenda pembelaan (Pledoi) klien, akan berupaya menggugah nurani hakim, agar bisa membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, ujar Riefa.

PH Sesmi Erlinda itu, yakin hakim akan peetimbangan pembelaannya terhadap kliennya, selain ikuti proses persidangan dengan sopan, juga mempertimbangkan status seorang janda miskin dan tidak tamat SD itu, telah mengakui kesalahannya tidak terlepas dalil sebab akibat dijerat Pasal 45 Ayat (3)Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakinnya. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *