Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERBARU

Pembangunan Gedung IGD RSUD Pratama Tapan Diduga Bermasalah

370
×

Pembangunan Gedung IGD RSUD Pratama Tapan Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASIPUBLIK – Pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pratama Tapan di Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang bersumber dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ( Kemkes RI) tahun 2019 dengan anggaran Rp 6,691 Milyar itu, diduga bermasalah .

Kuat dugaan, PT. Gagasan Adinusa selaku pelaksana kegiatan dengan sengaja membeli material alam yang tidak memiliki izin . Ironisnya, antara Wali Nagari Bukit Buai Tapan dengan Direktur RSUD Pratama Tapan saling tuding – menuding dalam pengaturan pembelian bahan meterial .

Sehubungan dengan itu, Direktur RSUD Pratama Tapan, Drg.Asrul, Rabu (28/08) saat dikonfirmasi Relasipublik.com menepis persoalan tersebut, bahkan dihadapan beberapa ormas dan insan pers, Asrul lansung menelpon Walinagari Bukit Buai Tapan untuk mengklarifikasi persoalan tersebut .

Melalui Hp selulernya, Asrul meminta Walinagari Bukit Buai Tapan untuk datang ke kantornya dan mempertanyakan Informasi apa yang disampaikan terkait keterlibatannya mengurus material pembangunan gedung IGD tersebut .

Dia juga mengatakan tidak punya uang dan tidak ada berbagi dalam proyek. Kemudian dikatanya, akibat ada bermasalahan pada pembangunan gedung IGD tersebut sehingga di tahun 2020 nanti, RSUD Pratama Tapan tidak mendapatkan bantuan lagi .

Hal yang sama diterangkan Walinagari Bukit Buai Tapan, Bustami. Katanya, bahan material alam seperti kayu dan pasir dibeli kepada masyarakat dengan harga yang ditentukan oleh Direktur RSUD Pratama Tapan bersama Rekanan Pelaksana . Dia juga mengatakan harga jual material tersebut lansung diterima masyarakat sepenuhnya tanpa ada pemotongan sedikit apapun .

Harga material pasir sebesar Rp 115.000/ kubit sementara harga kayu / kubit senilai Rp 1.600.000. Karena masyarakat tidak memiliki buku tabungan maka pembayaran bahan dilakukan melalui rekeningnya, jelas Bustami .

Terkait masalah izin meterial, Pelaksana Lapangan PT. Gagasan Adinusa, Hermawan membenarkan, seluruh material alam yang dibeli dari masyarakat tersebut tidak memiliki izin . (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *