Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelatih Tenis Meja Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

282
×

Pelatih Tenis Meja Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Kegigihahan dan Keseriusan Kepolisian Resort Dharmasraya untuk melakukan pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah hukum tersebut patut diacungi jempol, hanya berselang beberapa hari yang lalu Jajaran Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pemuda diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis Shabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini, Selasa (28/7).

Menurut Rajulan, pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DMP (45 th) Suku Minang Pekerjaan Swasta (Pelatih tenis meja) beralamat jorong pasar koto baru Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis Shabu di Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai.

Dijelaskannya, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke satresnarkoba polres Dharmasraya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan Anggota Satresnarkoba antara lain, 1 (satu ) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 (satu ) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening,1 (satu) unit timbangan digital merk 8GB,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gulungan timah rokok, 45 (empat puluh lima ) buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya,1 (satu) botol kemasan lasegar sebagai alat hisab shabu.

Ditambahkan Rajulan, Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat AGUS SUWONO dan Staff Nagari TITO KURNIAWAN.

Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 jo 112 UU 35 TAHUN 2009 dengan Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya untuk jangan pernah mencoba dan memakai Narkoba karena itu merusak masa depan dan bertentangan dengan hukum di Negara Kita, jika ada Informasi tentang Narkoba segera lapor ke Polres Dharmasraya dan Identitas pelapor di Rahasiakan “Pungkasnya.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *