Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelaku Pencurian Pupuk Diamankan Tim Gabungan Polres Pessel.

296
×

Pelaku Pencurian Pupuk Diamankan Tim Gabungan Polres Pessel.

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Lusi Iptu Dika WH Wiratama, Bersama Tim Gabungan Opsnal Polres Pessel Saat Mengamankan Dua Orang Pelaku Pencurian Pupuk Berinisial PR dan N di Wilayah Hukumnya. 

RELASIPUBLIK.com Painan – Dua orang pelaku pencurian pupuk, berinisial PR (36), dan N (34), warga Pasar Sebelah, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diamankan di gudang penyimpanan pupuk PT.SJAL Divisi I PT.Incasi Raya, di Kecamatan Silaut. Penangkapan saat itu, sesuai laporan bernomor (LP/58/A/XIII/2016 Sek-Lusi) pada tanggal 4 Mei 2017 lalu.

“Benar, PR dan N berhasil kita amankan di gudang penyimpanan pupuk PT.SJAL Divisi I PT.Incasi Raya, Silaut. Saat itu, pihak kita juga melibatkan tim Opsnal dari Polres Pessel dan Sat Narkoba, serta Polsek Pancung Soal,” ungkap Kapolsek Lusi Iptu Dika HW Wiratama, kepada Wartawan di Painan. Kamis (24/8).

Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhardi Ilyas, mengatakan penangkapan pelaku PR dan N itu, merupakan hasil pengembangan LP pada tanggal 4 Mei 2017 lalu, terkait adanya laporan pencurian pupuk ke Mapolsek Lusi.

“Setelah tim kita melakukan lidik dilapangan, maka berhasil kita lakukan penangkapan terhadap pelaku PR dan N, di gudang penyimpanan pupuk PT.SJAL Divisi I PT.Incasi Raya, Silaut,” terangnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Lusi, beserta sejumlah barang bukti (BB), yakni pupuk sekitar tiga ton, beserta mobil Mitsubishi L 300 warna hitam, dengan nomor polisi (nopol) BA 8743 GM, serta satu buah obeng, yang diduga kuat sebagai alat untuk mencongkel gudang sebagai tempat penyimpanan pupuk.

“Berdasarkan laporan polisi (LP/58/A/XII/2016/Sek-Lusi), tentang tindak pidana pencurian pupuk sebanyak 66 sak/karung di PT.SJAL Divisi I PT.Incasi Raya, Kecamatan Silaut, yang diketahui pada hari Kamis, (4 Mei 2017) sekira pukul 07.00 WIB. Maka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, pihak kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku,” ungkapnya. (Oks/*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *