Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pelaku Mesum “Oral Seks” Divonis Kurungan 10 Hari

246
×

Pelaku Mesum “Oral Seks” Divonis Kurungan 10 Hari

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Sidang perkara perbuatan mesum di tempat umum yang diajukan oleh Penyidik Pol PP Payakumbuh akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh pada hari Jumat, 20 Maret 2020 Pukul 11.00 WIB.

Pelaku mesum KF (31 tahun) dan RFA (33 tahun) dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinaan dan melanggar Pasal 15 Junto Pasal 6 Perda 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pembrantasan pekat dan maksiat.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, perkara ini adalah terkait perbuatan mesum di tempat umum “oral sex” oleh pelaku KF dan RFA di bawah “rumah bulek” gelanggang Pacuan Kuda Kubu Gadang Payakumbuh pada Sabtu, 14 Maret 2020 lalu.

KR dan RFA tertangkap tangan dan dilaporkan oleh sejumlah pemuda yang biasa bermain di sekitar lokasi, kemudian dibawa oleh personil Satpol PP ke kantor untuk dilakukan proses penyidikan.

Dihadapan hakim tunggal Agung Darmawan, SH setelah mendengar keterangan 2 orang saksi ya g diajukan penyidik Satpol PP Ricky Zandra, kedua pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan yang mengarah ke perzinaan berupa oral sex dan yang bersangkutan menyesali perbuatannya.

Sidang yang dihadiri langsung Kasatpol PP dan Damkar Devitra bersama Sekretaris Erizon itu diputuskan oleh hakim setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Untuk pelaku pria KR diputuskan hukuman oleh hakim 10 hari kurungan tanpa subsider. Namun yang bersangkutan diberi waktu untuk mengajukan banding dan berpikir selama 1 minggu.

“Karena putusan hakim adalah dengan merampas kemerdekaan yang bersangkutan berupa kurungan. Jadi secara aturan dibolehkan untuk mengajukan banding,” kata Devitra.

Sedangkan pelaku RFA diputus oleh hakim dengan denda 1 juta rupiah subsider 7 hari kurungan, tanpa bisa banding (putusan final).

‘Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan ramadhan. Mudah-mudahan putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat,” ungkap Devitra.

Devitra menerangkan kedepan pihaknya akan komitmen mengajukan perkara sejenis terkait penyakit masyarakat dan maksiat baik itu perzinaan maupun perbuatan yang mengarah kepada perzinaan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh No 12 Tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pembrantasan penyakit masyarakat dan maksiat.

“Kepada masyarakat kami himbau agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindak lanjuti oleh Satpol P0 Payakumbuh. Disamping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis, serta tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas,” harap Devitra. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *