Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Nagari Batu Payuang Tak Punya Wali Nagari. Bupati Kemana??

351
×

Nagari Batu Payuang Tak Punya Wali Nagari. Bupati Kemana??

Sebarkan artikel ini

RELASIPIBLIK, LIMAPULUH KOTA –11 hari sudah, terhitung semenjak tanggal 14 Februari, Nagari Batu Payuang tidak punya Wali Nagari. Disebabkan karena masa jabatan wali nagari defenitif sudah berakhir 13 Februari kemaren.

Hal ini dibenarkan oleh sekretaris Nagari, Adrian. Ia mengatakan bahwa saat ini Nagari Baru Payuang tidak punya wali nagari dan menunggu SK Ok dari Bupati.

“Masa jabatan pak wali periode 2014-2020 sudah selesai 13 Februari kemaren. Sekarang kita tidak bisa melayani administrasi masyarakat dan membuat keputusan penting. Karena yang menandatangani tak ada,” ujar Adrian.

Masyarakat Nagari Batu Payuang yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan keluhannya, terkait anaknya yang akan melamar pekerjaan dan harus ada surat dari wali nagari.

“Perilhal tak adanya wali nagari di sini, bukan hanya saya yang merasa tidak nyaman, ini menyangkut banyak kegiatan di masyarakat yang terhenti. Anak saya conohnya, dapat pangilan kerja ke Batam, namun harus ada syarat surat menyurat yang harus di tandatangani oleh wali nagari, namun sayang beribu kali sayang, anak saya tidak jadi bekerja perihal kosongnya jabatan wali nagari,” keluhnya.

Sementara itu ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Batu Payuang, Zulherman ketika dihubungi, juga membenarkan hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Bamus sudah mengajukan nama Pejabat (Pj) Wali Nagari kepada Bupati semenjak tanggal 5 Desember 2019 lalu. Sehari setelah nama Pj Wali Nagari disepakati oleh Bamus.

Menanggapi hal ini, pengamat Pemerintahan, Budi Febriandi mengatakan sangat menyayangkan adanya informasi yg beredar. Terkait dengan belum adanya pelaksana tugas atau pjs Walinagari Batu Payuang pasca berakhirnya jabatan wali nagari definitif per 13 Feb 2020 kemaren. Karena hal ini akan berakibat terganggunya proses pemerintahan di nagari batu payung.

“Hal ini mestinya tidak perlu terjadi, karena pada hari dan tagl berakhirnya masa jabatan maka segera dilakukan serah terima jabatan. Kalau belum bisa dilakukan pemilihan wali nagari, maka harus segera ditunjuk Pejabat Sementara Wali Nagari, ujar Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, menyatakan bahwa ketika jabatan Kepala Desa/Wali Nagari akan berakhir masa jabatabnya, maka Badan Permusyawaratan Desa/Nagari memberitahukan kepada Kepala Desa /Wali Nagari tersebut mengenai akan berakhirnya masa jabatannya.

Pemberitahuan dari BPD/Bamus Nagari kepada Kepala Desa dilakukan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam Penjelasannya dinyatakan bahwa Pemberitahuan BPD/Bamus Nagari kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa ditembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota.

Dari Pasal 32 itu jelas terlihat, bahwa ada waktu 6 bulan bagi Bamus dan Bupati untuk mempersiapkan pergantian pejabat, apakah dari pejabat definitif ke pejabat walinagari terpilih atau ke pejabat sementara.

“Kejadian adanya kekosongan pejabat wali nagari ini mesti di selesaikan dengan segera. Dan kita berharap peristiwa ini tidak terulang di Nagari – Nagari lain,” ujar eks Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota ini.

“Kita berharap Bupati segera memproses penetapan Pjs Wali Nagari Batu Payung, agar proses pemerintahan di Nagari Batu Payung berjalan normal,” pungkas mantan wali nagari Sarilamak ini. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *