Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPOLITIKTERBARU

Mulyadi Minta Masyarakat Jangan Panik dan Tidak Sebar Hoax

131
×

Mulyadi Minta Masyarakat Jangan Panik dan Tidak Sebar Hoax

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Anggota Komisi Hukum DPR Ir. H. Mulyadi menyambut baik Maklumat Kapolri dalam mencegah Covid 19 dan meminta jajaran Polri menjalankan maksimal maklumat itu di lapangan, yaitu mencegah kerumunan, meminta warga tetap berada di rumah dan mencegah serta menindak penyebar informasi yang tidak benar atau Hoax.

Menurut Ir. H. Mulyadi yang juga Ketua Partai Demokrat Sumbar ini, berdiam di rumah adalah upaya paling ampuh mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Dengan tidak keluar rumah, maka mata rantai penyebaran Virus Corona di luar akan terputus.

Namun, dalam upaya “Bersama Melawan Corona” ini banyak pula terjadi penyebaran informasi yang tidak benar atau Hoax seputar Covid 19. “Hoax harus dihentikan terutama di media sosial. Sebarkanlah informasi yang benar, seperti upaya pencegahan dan penanganan Covid 19, himbauan dan lain-lain. Jangan menyebar foto orang meninggal yang disebutkan sebagai korban Covid 19, padahal orang tersebut sebenarnya meninggal karena penyakit yang lain,” kata Ir. H. Mulyadi.

Informasi Hoax banyak sekali beredar dalam suasana penanganan Covid 19. Mungkin ada yang tidak sengaja, karena begitu mendapat kiriman informasi maka langsung saja membagikan. Padahal belum jelas kebenaran informasinya.

“Mari kita basmi Hoax. Jangan asal share, kalau tidak jelas sumbernya maka sebaiknya informasi itu dihapus saja, tidak usah dibagikan. Penyebaran informasi yang tidak benar dan hoax bisa membuat masyarakat panik. Karenanya minta jajaran Polri menindak penyebar Hoax supaya penanganan Covid 19 di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, dapat berjalan baik dan Covid 19 cepat dapat diatasi,” kata Ir. H. Mulyadi, yang mendapat dukungan luas dari masyarakat untuk Gubernur Sumbar mendatang.

Kapolri Idham Azis, pada 19 Maret 2020 mengeluarkan Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid 19.

Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 terdiri dari 7 poin yaitu tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, tetap tenang masyarakat jangan panik, kegiatan mendesak wajib mengikuti protokol pemerintah, tidak menimbun bahan pokok, tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, menghubungi kepolisian kalau ada informasi yang meragukan, dan anggota kepolisian wajib menindak pelanggaran atas Maklumat Kapolri ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *