Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Merasa Dizolimi IP, Gugatan Perdata IKA Tetap Berlanjut

154
×

Merasa Dizolimi IP, Gugatan Perdata IKA Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ika. Sedang diwawancarai wartawan di PN Padang

PADANG, RELASIPUBLIK – Sidang gugatan perdata mantan kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda, masuk pada sidang ke-3, Kamis (2/7/2020) di Pengadilan Negri Pandang, dan diminta untuk melakukan mediasi atau melakukan perundingan kesepakatan.

Pihak penggugat dan tergugat dikumpulkan di ruang mediasi, dan para pihak mendengarkan penyampaian majelis, dimana mediasi merupakan salah satu tahapan dalam peradilan perdata.

Adapun tujuan mediasi untuk mencapai perdamaian diantara pihak-pihak, dengan meminta adanya itikad baik dari para pihak dalam hal ini.

Dalam mediasi pihak Irvan Khairul Nanda atau kerap disapa Ika langsung, menolak mediasi tersebut karena merasa selama ini Gubernur Sumbar tidak punya itikad baik untuk hal tersebut, maka sampai pada pengajuan perdata saat ini.

“Sudah hampir lima tahun saya menunggu dari pihak Irwan Prayitno sebagi Gubernur Sumbar, namun tidak kunjung ada iktikad baiknya,” tutur Ika.

Ditambahkannya, jika tahun 2016 lalu, ada iktikad baik dari Irwan Prayitno, maka masalah tersebut tidak sampai pada PTUN, dan tidak pula sampai pada peradilan paling tinggi yakni MA.

“Malah setelah putusan Kasasi keluar tidak juga dieksekusinya, bahkan surat menteri dan surat RI 1 untuk minta dilakikan eksekusi, tapi IPbtidak beritikad baik dan mengabaikannya,” tutur Irvan lagi.

Ditegaskannya, walaupun gugatan tersebut tidak ada hububgan dengan soal PTUN, tapi Ika merasa penzaliman yang dilakukan IP, merupakan bukti bahwa pihak Pemerintah Provinsi atau IP tidak punya iktikad baik, dalam menyelesaikan persoalan dari awal.

Karena penggugat tidak mau melakukan perdamaian, akhirnya majelis meminta pihak Tergugat menyampaikan sumarynya, paling lambat minggu depan, tepatnya tanggal 9 juli 2020.

Namun pihak kuasa IP, diantaranya Devi Kurnia, SH. MM, minta undur menjadi hari Senin 13 Juli 2020.

Pihak tergugat dan penggugat sepakat dengan hal tersebut, maka persidangan ke-4, akan dilanjutkan pada dua Minggu mendatang.

Mediasi pada masa persidangan ke-3 antara Irvan Khairul Ananda dengan Gubernur Provinsi Sumbar, berjalan cukup tegang, berakhir pukul 11.30 Wib, dimana pihak penggugat tetap berkeinginan sidang tetap dilanjutkan.

“Kita ingin menunjukkan kepada semua orang, bahwa kebenaran tetap harus diperjuangkan, karena itu merupakan hak setiap warga negara,” tukuk Ika. (Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *