Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Melawan, Pemilik Shabu Dan Senjata Api Dilumpuhkan

113
×

Melawan, Pemilik Shabu Dan Senjata Api Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK – Karena mencoba mencelakai anggota dalam melaksanakan tugas, sepasang insan terpaksa dilumpuhkan Personel Reskrim 50 Kota.

Tersangka inisial Y (35 thn), yang beralamat di Rumbai Pekan Baru dan pasangannya WH (27 thn), ibu rumah tangga, dengan alamat Hangtuah, mencoba menerobos dan menabrak anggota Kepolisian saat melakukan razia Patuh Lodaya, didepan mako Polres 50 Kota.

Adapun kejadiannya berawal ketika Sabtu (7/9), jajaran Polres 50 Kota dan Polsek Pangkalan mendapat perintah untuk melakukan kegiatan operasi patuh lodaya, sekitar pukul 08.00 wib, dipimpin oleh Kanit Turjawali Lantas IPDA APRIMAN SURAL, memberhentikan 1 unit mobil merk Honda Jazz warna putih No.Pol BM 1516 SF, namun mobil tersebut tidak mau berhenti.

Bukan hanya melaju, justru mengacungkan Senpi dr dalam mobil.

Pelaku juga sempat menabrak mobil didepannya, sambil teeua mengacungkan Senpi.

Karena diangap sudah melakukan perlawanan, dan mengantisipasi jangan ada korban masyarakat pemakai jalan, anggota Reskrim mencoba memberi tembakan peringatan keatas sambil menyuruh keluar, namun tidak juga dihiraukan, bahkan terus mengancam personil dgn Senpi.

Atas pertimbangan hukum, setelah melakukan peringatan, personil langsung mengarahkan tembakan terarah, hasilnya, pelaku yang mengacungkan senpi tersebut menyerah tak berdaya.

Tersangka Y akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena peluru menembus tubuhnya.

Tersangka langsung dikirim ke Rumkit Polda Sumbar untuk selanjutnya diotopsi.

Barang Bukti yang diamankan jajaran Polres 50 Kota berupa 1 unit mobil sedan warna Putih, narkotika jenis shabu seberat +_ 400 gr dan Senpi jenis FN warna hitam tanpa peluru.
Saat ini Polres 50 Kota dan jajaran sedang menunggu keluarga pelaku yang sudah dihubung. (inv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *