Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Lakukan Perbuatan Cabul, Tukang Ojeg Diringkus Polisi

382
×

Lakukan Perbuatan Cabul, Tukang Ojeg Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK — Perbuatan Cabul pada anak-anak kembali terjadi, kali ini Seorang tukang ojek di Solok Selatan, diciduk akibat memperkosa seorang anak sekolah dibawah umur, dengan nama lain Bunga (16) siswi salah satu sekolah SMAN di Solok Selatan.

Penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dilakukan satuan Serse dilaporkan Polres Solok Selatan dipimpin Iptu M.Arvi, Kamis (30/7/2020).

Dasar penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, berdasrakan Laporan polisi nomor : LP/ 131 / VII /2020 – SPKT Polres, tanggal 17 Juli 2020, dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/64/VIII/2020/Polres tgl 29 Juli 2020.

Diduga pelaku pencabulan anak dibawah NR panggilan R (51), di Jorong Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan, dicokok saat tengah malam sekita pukul 00.15 Wib.

Penangkapan ke lokasi dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Solok Selatan, Ipda M.Zahardi, dengan Tim Opsnal Satreskrim langsung yang bergerak cepat agar tersangka tidak melarikan diri.

Terduga pelaku pencabulan NR atau R, ketika ditangkap sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan, ketika ditanyai tentang perbuatannya ia mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Untuk lebih memperdalam kasus pencabulan tersebut, NR digelandang ke Polres Solok Selatan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, ketika korban menumpang ojek dengan tujuan ke rumah guru di Jorong Kampai Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu untuk mengambil rapor sekolah, dengan memoergunakan ojeg terduga.

Namun setelah selesai mengambil lapor, korban hendak pulang kerumah dan kembali mencari ojek, ktampak ojeg terduga masih ada dilokasi, dan korban kembali menumpangi ojeg tersebut.

Ternyata korban tidak diantar ke rumah, melainkan di bawa ke kebun teh liki, Jorong Sungai Lambai Kecamatan Sangir, dan sesampai di kebun di lokasi tersebut korban diberi minuman terduga, mengakibatkan kepala korban pusing dan lemah.

Ketika dalam keadaan lemah serta kurang sadar tersebut, kemudian terduga membuka baju korban, lalu meraba payudara dan kemudian memasukkan alat kelamin kedalam vagina korban, sampai akhirnya mengeluarkan sperma di luar kelamin korban,setelah selesai melakukan cabuk terduga mengantar korbannya ke Muara Labuh.

Karena perbuatan tersebut, terduga bisa dijerat dengan Undang undang perlindungan anak, ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan subsider pemerkosaan dan pencabulan,

Saat ini korban masih trauma dengan kejadi yang dialaminya, pihak keluarga berharap terduga NR dihukum seberat-beratnya, karena sudah merusak masa depan dan psycologis Bunga. (Helfi yulinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *