Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polres Solsel Diberhentikan Secara Tidak Hormat

242
×

Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Oknum Polres Solsel Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK –
Disaat institusi Polri membuka peluang selebar lebarnya untuk anak Bangsa menjadi anggota kepolisian tanpa ada pungutan biaya apapun,malahan sejumlah anggota Polisi Polda Sumbar, Polres Solok Selatan sudah menyandang pangkat Brigadir bikin ulah

Sepanjang sejarah, baru kali ini Polres Solok Selatan berani memberhentikan anggotanya dengan tidak hormat.

Dua orang personil Polres Solok Selatan diberi hukuman disiplioner diberhentikan dengan tidak hormat, keduanya tersandung sejumlah kasus yang tidak bisa ditelolir lagi.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) IN Absentia Personil Polres Solok Selatan. Senin (09/03/20) bertempat dilapangan upacara Polres Solok Selatan.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia Personil Polres Solok Selatan atas nama

Brigadir AS Nrp 8308xxxx jabatan Ba Sat Sabhara Polres Solok Selatan dalam petikan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: Kep/64/I/2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Januari 2020. Dia tersandung disipilin menelantarkan keluarga dan tidak pernah masuk dinas selama empat bulan berturut turut.

Brigadir J A  Nrp 8608xxxx jabatan Ba Sat Sabhara Polres Solok Selatan dalam petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor: Kep/63/I/2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Januari 2020. Dia dikenakan pasal disipilin dan kode etik penyalahgunaan narkoba.

Keduanya tidak bisa dihadirkan saat upacara, karena keduanya sedang menjalani hukuman

Dalam upacara tersebut yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto S.I.K.,M.H dan dihadiri oleh Waka Polres Solok Selatan Kompol Ediwarman M.H dan Para Kabag,berlangsung aman terkendali.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto,didampingi Wakapolres Kompol Edi Warman dan petinggi lainya usai upacara kepada Media membenarkan hal ini,selaku pimpinan kasus ini harus disampaikan.Keduanya dikenakan In Absensia (ketidak hadiran) mereka sudah dilakukan pembinaan dan sesuai aturan.

Kedua keluarga anggota itupun sudah dipertemukan dan disampaikan terkait permasalahan ini,namun keduanyanya memilih jakan lain.

Sesuai dengan to poksinya Polri,tiga kali berturut turut melakukan kesalahan sudah bisa di PTDH.

Disipilin itu adalah etika kita,berikan contoh kepada masyarakat sebagai pelinding masyarakat,jangan merusak diri kita dengan kedisiplinan,tidak taat aturan meninggalkan tugas kedinasan,kita adalah organisasi sangat sensitif,selalu diawasi oleh masyarakat.

Proses penegakan administratif
Kita hidup berorganisasi jangan senang melihat orang susah dan jangan susah melihat orang senang

Jabatan dan pangkat hanya titipan sementara,bisa satu jam,satu hari,satu bulan,satu tahun bisa dicopot,dan ini bukan kehendak Saya selaku Kapolres,semua ini sudah melalui pertimbangan pertimbangan yang matang,oleh pimpinan tertinggi,termasuk pertimbangan keluarga,namun keduanya selalu hengkang dari prosedur.

Jabatan bukan untuk memperkaya diri dan saya tidak melarang semua kaya namun harus menyesuaikan dan mentataati aturan yang ada

Saya juga tidak menginginkan proses kinerja menjadi ketakutan dengan ketatnya peraturan yang ada di Polres ini,ini juga untuk kebaikan dan kedisiplinan anggota juga.

“Dalam waktu dekat ini akan ada lagi anggota yang akan di PTDH” kata Imam mengakhiri. Helfi yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *