Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Lagi – lagi,  Tersangka Pencabulan Anak Dibawah  Umur Diserahkan ke Kajari Simeulue

230
×

Lagi – lagi,  Tersangka Pencabulan Anak Dibawah  Umur Diserahkan ke Kajari Simeulue

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK.- Tak tanggung -tanggung unit PPA, setelah menyerahkan AH (72th) ke Kajari atas kasus Pencabulan Anak dibawah umur, selanjutnya Kanit PPA Polres Simeulue kembali menyerahkan tersangka RL dengan Kasus yang sama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue. Rabu (17/06/2020).

Sat Reskrim Polres Simeulue melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka RL beserta barang bukti kasus Persetubuhan Anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Simeulue.

Dalam perkara tindak pidana “Persetubuhan Anak di bawah umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002.

Pada pelaksanaan Tahap II Penyerahan tersangka dan barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak di bawah umur tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum DEDET DARMADI, SH., di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP AGUNG SURYA PRABOWO, S.I.K., yang diwakili Kasat Reskim Inspektur Polisi Dua MUHAMMAD RIZAL, SE., SH., Melalui Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan ketika dikonfirmasi oleh Sejumlah Awak Media bersama Paur Humas Polres Simeulue, membenarkan pihaknya telah melaksanakan Tahap II penyerahan 1 (satu) orang Tersangka (RL), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simeulue setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 April 2020.

Kanit PPA Brigadir Risky menjelaskan,” pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, telah datang Ke Mapolres Simeulue seorang laki-laki berinisial HA dengan tujuan untuk melaporkan Kejadian, telah terjadi Persetubuhan Anak di bawah umur yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial (RL) warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah Kabupaten Simeulue, di atas satu unit Speed Boat.” Jelas Kanit PPA

Berdasarkan laporan tersebut , pihak SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) Polres Simeulue menerima laporan tersebut dengan nomor Lp.B/06/II/Res.1.24/2020/Aceh/Res Simeulue, tanggal 26 Januari 2020.

Kemudian petugas kepolisian yang dipimpin oleh Kanit PPA Brigadir Risky Kurniawan membawa korban sebut saja DONNA (16) Nama samaran, untuk dilakukan visum etrefertum ke RSUD Simeulue selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan.

Kemudian setelah selesai melakukan serangkaian penyelidikan maka penyidik/penyidik pembantu telah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP penyidik/penyidik pembantu meningkatkan status perkara persetubuhan atau pencabulan tersebut ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Pada tanggal 11 Februari 2020 Penyidik mendapatkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Dari Pengadilan Negeri Sinabang dengan Nomor : 9/Pen.Pid/2020/PN Snb, tanggal 11 Februari 2020 , Kemudian Penyidik/penyidik pembantu Melakukan penyitaan Barang bukti 1(satu) unit Speed Boat KM. MOREY dari tangan pemilik Mr.JHOSHUA JOS WNA Australia.

Selanjutnya kanit PPA melakukan penyidikan terhadap perkara persetubuhan anak di bawah umur tersebut yang di lakukan RL (16) Tahun dan setelah di nyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Simeulue pada tanggal 18 april 2020, kemudian pada tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib, tersangka dan barang bukti di serahkan Pihak Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Simeulue” Pungkas Kanit PPA. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *