Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kurang 24 Jam, 2 Tersangka Pencurian Berhasil Dibekuk Polsek Sungai Pagu

260
×

Kurang 24 Jam, 2 Tersangka Pencurian Berhasil Dibekuk Polsek Sungai Pagu

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK – 
Tidak sampai 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pagu berhasil mengamankan tersangka pencurian uang dirumah salah seorang warga.

Penangkapan tersangka pencurian ini hasil laporan seorang warga bernama Sidar 35 warga Jorong Sapan Sari Nagari Pekonina Persiapan,kecamatan Pauh Duo,Solok Selatan.

Mendapat informasi Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pagu dibawah komando Kapolsek Sungai Pagu AKP Harry langsung terjun kelokasi di jorong Lasuang Batu Nagari Luak Kapau, Kamis (12/3)sekira pukul 02.30 wib.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pagu telah mengamankan tersangka yang berinisial Y (20th) dan A (19th) warga jorong Pekonina Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo, Solok Selatan. Mereka berhasil diamankan dikediamanya tanpa perlawanan.

Tersangka tersebut di amankan dalam perkara pencurian LP/21/III/ 2020 Tgl 11 maret 2020,keduanya mengakui perbuatanya.

Kronoligis kejadian Korban bernama Sidar (35th) warga Jorong Sapan Sari Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Solok Selatan.

Sewaktu pelapor pulang dari ladang, Rabu pukul 13.15 WIB pelapor hendak masuk ke rumah dilihat pintu rumah sudah tercongkel dan dalam keadaan terbuka. Setelah itu pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar sudah terbuka dan ada bekas congkelan.

Pelapor memeriksa didalam kamar, dan mendapatkan kamar berantakan dan uang tunai sebesar Rp30.600.000, yang tersimpan dilemari kain sudah tidak ada lagi. Hingga mepaorkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pagu

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto,didampingi Wakapokres Kompol EdiWarman,Kasat Reskrim AKP M.Arvi membenarkan kasus ini,namun Kapikres mengatakan.

Untuk saat ini tersangka A dan Y telah mengakui perbuatannya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta serta 1 ( satu ) unit sepeda motor merk honda jenis revo warna hitam tanpa plat no sebagai alat tranportasi pelaku,sudah dijadikan barang bukti. (helfi yulinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *