Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPARIWISATAPERISTIWATERBARU

Komisi V DPRD Sumbar Bersama Pemprov Bahas Perda Nomor 3 Tahun 2014

168
×

Komisi V DPRD Sumbar Bersama Pemprov Bahas Perda Nomor 3 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Belum lama ini Komisi V DPRD Sumbar yang membidangi kesejahteraan ini, tengah melakukan pembahasan atas revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah provinsi (Pemprov) di DPRD Sumbar

Berangkat dari itu, biar lebih sempurnanya subtansi yang akan ditambahkan dalam revisi Perda Nomor 3 ini, Komisi V DPRD mengundang Dinas Pariwisata, pelaku pariwisata, dan sejumlah lembaga terkait guna memberi masukan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Oni Yulfian mengatakan, dasar perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 adalah untuk memasukkan subtansi-subtansi yang belum termuat dalam Perda sebelumnya ke dalam aturan yang direvisi, beberapa diantaranya terkait wisata halal, wisata ekonomi kreatif, wisata geopark, dan wisata berbasis digital.

“Karena adanya isu-isu terkini yang belum termuat dalam Perda sebelumnya, seperti wisata halal, geopark dan lainnya, kami merasa perlu Perda ini direvisi,” ujarnya Oni

Lebih lanjut Oni mengatakan terkait persoalan ini, potensi pariwisata Sumbar sangatlah besar, yang mana pada tahun 2018 lalu pusat pernah memberikan peringkat platinum terbaik dari atas potensi wisata yang dimiliki Sumbar.

“Maka itu ,besarnya potensi pariwisata ini, belum sejalan dengan pencapaian yang kita dapat, hal itu bisa kita lihat pada tahun 2018 lalu, kunjungan wisatawan mancanegara yang datang ke Sumbar hanya mencapai 54 ribu saja, yang harusnya kita harapakan malah bisa lebih dari itu,” ujarnya..

Dia mengatakan, salah satu sebab yang membuat potensi pariwisata Sumbar belum tergarap maksimal karena regulasi yang ada belum mengakomodir isu-isu strategis yang sekarang berkembang. Setelah adanya Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014, pihaknya berharap pengembangan pariwisata Sumbar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengelola objek wisata Lawang Park Agam Zuhrizul Chaniago mengatakan, melihat pada subtansi yang akan ditambahkan pada revisi Perda Nomor 3 salah satunya berkaitan dengan wisata halal, pasal-pasal yang akan mengatur tentang kebersihan dan pengelolaan sampah di kawasan wisata hendaknya bisa diakomodir.

“Yang namanya halal itu, kuncinya harus bersih, dan mampu melayani wisatawan muslim. Kami berharap ke depan insfrastruktur yang layak, bersih, dan nyaman bisa tersedia pengembangan pariwisata ini,” katanya.

Semetara itu, ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazhar juga menyampaikan, revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang rencana induk pariwisata Sumbar jangan sampai berbenturan dengan budaya dan agama masyarakat Sumbar.

Jika akan mengusung wisata halal yang diatur dalam sebuah regulasi, ia dengan tegas meminta jangan sampai ada produk-produk yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, dimana salah satunya minuman keras masih tersedia.

“Yakinlah peniadaan produk-produk yang tak sesuai dengan agama tidak akan menghambat pengembangan pariwisata kita, yang paling penting itu adalah promosi. Promosi harus digencarkan,” ujarnya.

Di lain sisi, Pengamat Pariwisata Universitas Andalas, Sari Lenggogeni berpandangan, dalam pengembangan pariwisata, selain memperhatikan pengembangan fisik dari destinasi wisata yang akan ditawarkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan untuk masyarakat juga harus dikaji.

“Harus dilihat, transaksi yang terjadi efek ekonomi untuk masyarakatnya seperti apa. Tak kalah pentingnya lagi, setiap daerah (kabupaten/kota, red) harus mampu menawarkan produk yang berbeda antara yang satu dan yang lain,” ujarnya

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pembahasan Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Aristo Munandar mengatakan, semua masukan yang disampaikan akan dijadikan bahan untuk menyempurnakan perubahan atas Perda terkait. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *