Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Komisi IV Meminta Selesaikan Komplik Tambang Batubara di Dusun Bukik Sibanta

192
×

Komisi IV Meminta Selesaikan Komplik Tambang Batubara di Dusun Bukik Sibanta

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Komplik yang terjadi di kawasan tambang batubara milik perusahan CV .Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta , Desa Sikalang masih belum berahkir antara masyarakat setempat.

Terkait masalah tersebut Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar meninjau kawasan tambang batubara milik CV. Tahiti Coal di Dusun Bukik Sibanta, Desa Sikalang tersebut, belum lama ini.

“Menurut ketua komisi IV DPRD Sumbar Muhammad Ikhbal, saat peninjauan ke lokasi , ia mengatakan, terjadi nya komplik antara masyarakat dengan perusahaan tambang tak lain adalah soal jarak lubang tambang dan pemukiman mereka. Maka itu , konflik tambang ini mesti ditindaklanjuti secepatnya agar tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, terkait permasalahan ini kata Ikhbal, pada 30 Oktober lalu sudah ada audiensi antara DPRD Sumbar dengan masyarakat Desa Sikalang ini.

Setelah dilakukan pengecekan hari ini, katanya, ditemukan ada kerancuan data, dan hal ini harus dipastikan dan data-data lain harus dilengkapi juga agar tidak menyulut konflik yang lebih besar.

Untuk itu dilakukan pengukuran ulang dan pembuatan berita acaranya, yang disaksikan langsung oleh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu CV. Tahiti Coal juga harus melengkapi izin dan surat-surat kelengkapan lainnya, agar aktifitas tambang ini jelas dan tidak membuat masyarakat setempat khawatir,” katanya.

Di kesempatan yang sama , anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Riko mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan rapat dengan perangkat daerah, disepakati pengukuran ulang tapal batas tambang serta pembuatan berita acara dilakukan

“Jika tidak selesai , kami dari DPRD Sumbar akan menyampaikan rekomendasi ke Dinas ESDM Sumbar untuk menutup sementara aktifitas tambang di Desa Sikalang ini,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu hadir antara lain DPRD Sumbar, OPD Pemprov Sumbar (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Dinas ESDM Sumbar), pihak perusahaan tambang dan masyarakat serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar ini juga dibahas dan dicarikan solusinya.

Penjelasanpun juga disampaikan pihak perusahaan terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan. Misalnya, tentang kegiatan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan CV tersebut sudah dihentikan sejak 2017 lalu.

“Soal kegiatan di luar IUP ini kita anggap clear, karena Tahiti sudah menghentikannya sejak 2017 lalu. Tinggal memberi kejelasan pada jarak lubang galian tambang, apa benar mengancam keselamatan warga. Kita akan pantau terus,” katanya.

Salah satu masyarakat setempat Edi Rahmat, dalam pertemuan itu menyebutkan, ada beberapa efek yang dirasakan masyarakat yang diduga akibat aktifitas tambang, seperti rumah rusak, tanah amblas, sumber mata air tercemar hingga suara mesin tambang yang mengganggu.

Sementara itu, Ismet, Komisaris CV. Tahiti Coal mengatakan kalau tuntutan masyarakat terkait aktifitas tambang perusahaannya, tidaklah benar. Ia mengaku bekerja sesuai aturan. Setelah dicek ke lapangan pun juga tidak terbukti.

“Tidak sekali ini masyarakat beraksi. Lingkungan Hidup Pusat pun sudah pernah mencek ke sini, dan tidak ada temuan pelanggaran,” katanya.

Soal izin, kata Ismet, semua sudah dilengkapi, tinggal menunggu hasil untuk izin limbah B3. Ia juga menyebutkan, produksi batubara CV. Tahiti Coal setiap bulannya mencapai 6 ribu ton.

Direktur Walhi Sumbar, Uslaini yang juga hadir mewakili masyarakat setempat pada saat itu mengatakan kalau pihaknya menerima laporan tentang adanya konflik tambang antara mereka dan pihak CV. Tahiti Coal.

“Laporan ini kami terima, bermula dari kerusakan rumah masyarakat Bukik Sibanta diduga karena aktifitas tambang bawah tanah CV. Tahiti Coal keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengarah ke pemukiman masayarakat,” katanya .Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *