Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWAPOLITIKTERBARU

Komisi II DPRD Sumbar Mulai Membahas Ranpeda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

121
×

Komisi II DPRD Sumbar Mulai Membahas Ranpeda Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Belum lama ini , Komisi II DPRD Provinsi Sumbar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Hal itu terungkap saat komisi II DPRD Sumbar rapat kerja dengan mitra terkait, dimana Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) ini, ke depanya dapat menjaga kestabilan pangan saat terjadi bencana alam,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Musli M Nur

Menurut Musli M Nur , secara geografis Sumbar merupakan daerah yang rentan terhadap terjadinya bencana alam , dengan kondisi tersebut pemerintah mesti hadir untuk menjaga stabilitas bahan pangan agar tidak menambah beban masyarakat, ” jelasnya.

Maka itu , regulasi ini wajib diselesaikan pada sebelum habis masa jabatan dewan pada 28 Agustus mendatang, jika dilihat  dari muatan Ranperda memiliki 24 pasal, sehingga target pengesahan optimis bisa lebih cepat.

Tidak hanya itu , keberadaan cadangan beras provinsi sangat penting sebagai langkah mengantisipasi kebuutuhan pangan pascaterjadinya bencana

Sementara Ranperda ini akan mengatur agar penyaluran cadangan beras dapat disalurkan dengan mudah, selain itu cadangan beras juga mengantisipasi terjadinya kenaikan harga beras akibat kelangkaan,” katanya.

Dia mengatakan Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 2018 tentang penetapan cadangan beras pemerintah daerah.

Dalam peraturan tersebut diatur cadangan beras total provinsi adalah 0,5 x jumlah penduduk provinsi x konsumsi beras per kapita dibagi 1000. Sementara untuk beras cadangan provinsi adalah 20 persen dari beras total provinsi.

“Ranperda ini harus segera disahkan menjadi peraturan daerah sesuai amanat dari pusat. Selain itu bencana dapat terjadi kapan saja sehingga kita harus siap dengan hal ini,” kata dia.

Setelah melakukan pembahasan, pihaknya akan melakukan studi banding ke Yogyakarta yang telah merampungkan aturan ini lebih dahulu.

Dia berharap setelah aturan ini disahkna di provinsi, pemerintah kabupaten dan kota juga membuat didaerahnya sehingga ketahanan pangan dapat terjaga mulai dari kabupaten kota, provinsi dan nasional.

“Jika telah disahkan tentu kita anggarkan pembelian cadangan beras dan dititipka di Bulog. Kita harapkan pemprov menjalin sinergi positif dengan Bulog agar cadangan beras yang dititipkan tidak mengalami kerusakan,” katanya. (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *