Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kadiv Humas Polda Sumbar: Kami Tidak Halangi Investor Yang Ikut Aturan

602
×

Kadiv Humas Polda Sumbar: Kami Tidak Halangi Investor Yang Ikut Aturan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Diduga tidak mengantongi izin, aktivitas pertambangan PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), resmi dihentikan.

Jajaran Polda Sumbar juga telah memeriksan sejumlah saksi setelah petugas menyegel stone cruser (mesin pemecah batu) dan bachting di kawasan pertambangan milik PT Dempo.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pihak Dirreskrimsus Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi dalam dugaan aktivitas tambang ilegal itu. Para saksi merupakan orang-orang yang berada di sekitar lokasi pertambangan.

“Ya, termasuk saksi pelapor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya di Padang, Rabu 22 Januari 2020.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah memasang garis polisi pada mesin pemecah batu dan batching plan milik PT Dempo Sumber Energy pada Minggu, 12 Januari 2020. Penyegelan itu terkait pengoperasian mesin yang diduga melanggar Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah dokumen terkait aktivitas tambang. Dari hasil penyelidikkan, terbukti perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Setelah ini kami akan gelar perkara. Sejumlah alat-alat pertambangan dan juga bebatuan yang ada di situ juga telah kami sita sebagai barang bukti,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi, mengaku belum mengeluarkan izin untuk PT Dempo Sumber Energi.

Hingga kini, perizinan masih terkendala akta asli perusahaan. Dempo harus mengurus banyak izin. Apalagi Dempo merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Keaslian akta perusahan yang menjadi syarat verifikasi untuk mengeluarkan izin,” katanya.

Seminggu sebelum penyegelan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, pihak PT Dempo sempat mengundang forkopinda Pessel, dan awak pers didaerah tersebut.

Dalam keterangannya dengan awak media saat itu pihak PT. Dempo mengatakan, kalau seluruh administrasi dan aturan sudah dijalankan, artinya izin sudah dikantongi.

Selain itu, Dempo juga melakukan klarifikasi kalau dilokasi tambang tersebut mayoritas mempergunakan tenaga kerja lokal, sedangkan tenaga kerja asing hanya sebatas ahli.

Saat ini kasus PT. Dempo sedang bergulir, bahkan berimbas pada isu politik menjelang Pilkada 2020.

“Kami tidak berfikir masalah politik atau apapun imbas dari penyegelan, apa yang kami lakukan murni proses hukum, dan kami juga tidak akan pernah menghalangi investasi, jika sudah sesuai aturan,” tegas Bayu.(nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *