Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

JAMU KADARLUASA BEREDAR DI WILAYAH SUMBAR

114
×

JAMU KADARLUASA BEREDAR DI WILAYAH SUMBAR

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Empat tersangka pedagang jamu kadaluarsa berhasil diciduk jajaran Polda Sumbar saat melakukan penjualan ke masyarakat dijalan lintas Padang Natal Simpang Tiga Kabupaten Pasaman Barat, ungkap Dir Narkoba Sumbar Pol Kombes Kumbul KS yang didampingi oleh Kabid Humas Syamsi dan Ditreskrimsus Polda Sumbar dalam Komprensi Persnya, Selasa (20/02 ) dilantai I Mapolda Sumbar.

Kepala awak media Kombes Pol Kumbul menjelaskan, menurut informasi yang dihimpunnya bahwa minuman jamu kadarluasa yang tidak memiliki izin tersebut telah beredar di wilayah Sumbar terutama di wilayah Pasaman dan Pesisir Selatan.

“Setelah mendapat informasi tersebut kami dari Dir Narkoba Sumbar turun kelapangan selama satu minggu untuk memantau aktifitas pengedar minuman jamu tersebut . Hingga Rabu siang (13/2) kami berhasil”, terangsang .

Pelaku tertangkap di jalan lintas Padang Natal Simpang Tiga Kabupaten Pasaman Barat bersama dua mobil Grand Max dengan nomor polisi A 1457 AL dan BA 1966 WD pada saat yang bersangkutan akan melakukan penjualan jamu tersebut kepada masyarakat, ungkap nya.

Ke 4 orang tersangka tersebut yaitu, Katirin (59th), Nur Hadi (54th), Pamirin (50th) dan Irwansyah (43th). Di dalam mobil tersangka kita temukan barang bukti sebanyak 200 dus minum jamu merek Raja Tawon yang sudah kadarluasa sehingga kami langsung lakukan pemeriksaan karena mereka telah terbukti bersalah, jelasnya .

Pada hari yang sama, dari hasil pemeriksaan dan setelah kita lakukan pengembangan sehingga kita temukan gudang pembuatan minuman jamu Raja Tawon tersebut di dusun III, Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau , Kabupaten Padang Pariaman.

Di gudang pembuatan jamu itu kami mengamankan barang bukti minuman jamu sebanyak 294 kardus dengan total 494 kardus jika di bototkan perbotolnya sebanyak 24 .700 botol.”ujar Kumbul

Lebih lanjut dikatakan Pol Kumbul , bahwa yang bersangkutan tersebut sudah beroperasi selama 2 bulan di Sumbar dari hasil penjualan tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar, 5- 10 juta tiap bulannya. (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *