BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK – Terkait kawasan pasar yang rawan tersebar virus corona, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menginstruksikan para bupati dan walikota di Sumbar untuk menerapkan aturan jarak para pedagang di pasar seperti yang dilakukan Pemko Bukittinggi.
Berdasarkan evaluasi satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar masih menemukan pasar yang tetap ramai tanpa ada pembatasan jarak.
“Sebenarnya pasar tidak dilarang karena menjual bahan sembako. Tapi tentu harus dijaga physical distancing-nya,” ujarnya.
Menurut Irwan, Pemerintah Kota Bukittinggi yang sudah memberlakukan aturan jarak di pasar. Para pedagang ditempatkan berjarak.
Pasar di Bukittinggi diperlebar sehingga ada jarak antara pembeli dengan penjual. “Di Bukitinggi sudah diatur. Tidak berdempet-dempet lagi. Ini perlu dicontoh,” kata Irwan, Rabu (29/04/2020).
Ditambahkannya, selain mengatur jarak berdagang bisa menghindari pemindahan virus, pergerakan ekonomi pada sektor UMKM tetap bisa berjalan, sehingga para pedagang tidak merasa usaha mereka “dibunuh”.(hmssb/nov)