Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Hak Publik Untuk Memperoleh Informasi

215
×

Hak Publik Untuk Memperoleh Informasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK—Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menurut UU 14 tahun 2008 berhak mengklarifikasikan informasi publik.

“Hak PPID klasterkan informasi publik dituangkan pada Daftar Informasi Publik (DIP), ada informasi setiap saat ada, berkala, serta merta dan informasi dikecualikan, hak itu kuat, dasar hukumnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informais Publik,”ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana, Rabu 18/4 di Convention Sumbar Bukit Lampu Padang.

Gede Narayana hadir sebagai pemateri tampil juga sebagai narasumber Ketua KI Pusat Nofal Wiska pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se Sumbar dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumbar 18-19 Maret 2020.

Gede Narayana juga menekankan bahwa hak PPID itu bisa ditendang oleh hak publik untuk mendapatkan informasi publik.

“Hak PPID itu kalah tinggi oleh hak publik untuk memperoleh informasi, karena dituangkan dalam konstitusi UUD 1945 yaitu Pasla 28F, jadi PPID jangan mentang-mentang sebab ada hak lebih tinggi lagi soal informasi publik ini,”ujar Gede.

Misal kata Gede, soal pasword wifi di Diskominfo, PPID tetapkan sebagai informasi dikecualikan dan tidak bisa diberikan ke publik.

Lalu kata Gede ada warga negara berdomisili di Padang minta dan mengatakan dia berhak mendapatkan informasi soal pasword itu

“Akibatnya apa, ya terjadilah sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar, Majelis Komisioner KI bersidang, untuk informasi dikecualikan tidak ada ruang mediasi, si majelis komisioner melakukan kajian dalam bentuk uji publik, kalau manfaatnya luas bisa majelis putuskan informasi pasword wifi itu informasi publik terbuka dan berikan ke publik, atau sebaliknya,”beber Gede.(nov/fjkip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *