Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Kemenag, PWNU dan MUI Sumbar Himbau Masyarakat Beribadah di Rumah

250
×

Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Kemenag, PWNU dan MUI Sumbar Himbau Masyarakat Beribadah di Rumah

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang juga bertepatan dengan akan masuknya Bulan Suci Ramadhan, Menteri Agama RI Fachrul Razi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah ramadhan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19. 

Poin utama dalam SE Menag tersebut, yakni terkait pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri, selain sejumlah panduan lain, termasuk soal tadarus di masjid serta berbuka bersama dan makan sahur.
“Dalam SE yang diterbitkan oleh Menag Fachrul Razi sangat jelas, agar selama pandemio wabah Covid-19 ini, masyarakat dihimbau untuk shalat tarawih berjamaah di rumah bersama keluarga inti. Begitu juga dengan silaturahim idul fitri, sebaiknya dilakukan lewat telepon atau video call,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumbar, Hendri, S.Ag.

Selain itu anjuran yang disampaikan Menag RI, lanjut Hendri, masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, jaga kebersihan serta banyak berdoa agar wabah Covid-19 ini segera berlalu. “Terkait dengan peringatan nuzul quran, diminta untuk tidak dilakukan dengan mengumpilkan massa yang banyak, serta tidak melakukan takbir keliling, demi percepatan memutus mata rantai Covid-19 ini,” ungkap Hendri.

Hibauan yang sama juga disampaikan Ketua Tanfidyah Pengurus Wilauah Nahdatul Ulama (PW NU) Sumbar, Prof Ganefri. Atas nama Pengurus PW NU Sumbar, Prof Ganefri menghimbau kepada masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan, untuk menjaga keselamatan bersama. Caranya, untuk sementara waktu kegiatan sholat berjemaah di Mesjid/Mushalla pindahkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Meski begitu, mohon kepada petugas Masjid/Mushalla agar tetap mengumandangkan azan di setiap masuknya waktu sholat 5 waktu, dengan meminta sholat di rumah,” ungkap Prof. Ganefri yang juga Rektor Universitas Negeri Padang ini.

Selain itu, Prof. Ganefri juga mengatakan bahwa sholat Dapat juga dapat dilaksanakan mengikuti Imamnya di Masjid/Mushalla namun makmumnya di rumah masing-masing bagi yg terjangkau suara pengeras suaranya. Begitu juga dengan pengajian selama masa penanganan Darurat Covid-19 oleh Dai, dapat dilakukan melalui rekaman video atau live streaming sesuai jadwalnya dan diputarkan melalui pengeras suara di Mesjid/Mushalla. Atau Petugas Mesjid/Mushalla dapat memutarkan rekaman video ceramah yang ada di internet yang sesuai dengan kondisi saat ini.

“Petugas Masjid/Mushalla agar menutup dan mengunci sementara selama darurat penanganan Covid-19 ini,” ucap Prof. Ganefri yang didampingi Sekretaris PW NU Sumbar, H. S Sulaiman Tanjung.

Sedangkan Ketua MUI Provinsi Sumatera Barat H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag. menyebutkan bahwa keputusan yang diambil MUI Sumbar melarang digelarnya salat jumat dan salat berjamaah, ada beberapa faktor yang diukur. Dijelaskan Gusrizal, ada hajam dari dhorat, atau besarnya kualitas mudharat yang akan menimpa dari sisi esensi.
“Seluruh pakar mengatakan Virus Corona berbahaya, dan tidak ada perbedaan pandangan terhadap ini,” ujarnya.

Buya Gusrizal juga mengatakan bahwa kalau tak ke mesjid bukan berarti tidak beribadah. Ada bahaya yang mengancam dan itu harus dihindari terlebih dahulu, jangan sampai gara-gara membawa mudhorat kepada orang lain.

“Aktifitas di rumah ibadah seperti salat berjamaah ditiadakan dahulu, sudah berbagai macam pertimbangan diperlakukan dan data akurat dihimpun, mesjid adalah tempat ibadah, bukan berarti di mesjid tidak bisa terjadi penularan virus, kita harus cerdas menyikapi ini, mohon dimaklumi oleh setiap warga muslim,” kata Gusrizal. (ms/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *