Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Giat Cipta Kondisi, Tim Gabungan Polres SolSel Razia Tempat Hiburan dan Rumah Warga

261
×

Giat Cipta Kondisi, Tim Gabungan Polres SolSel Razia Tempat Hiburan dan Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN, RELASIPUBLIK – Dalam rangka Cipta Kondisi selama Perayaan Natal dan jelang Tahun baru 2020, Polres Solok Selatan menggelar giat pengamanan dan razia disejumlah tempat hiburan dan rumah-rumah yang dicurigai untuk ditempati oleh pasangan-pasangan ilegal.

Kegiatan Operasi yang bekerja sama dengan Satpol PP Solok Selatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu 28 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 wib, di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan .
Giat Cipta Kondisi selama perayaan Natal dan menjelang Tahun baru 2020 itu, sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Solok Selatan Nomor : Sprint/1253/XII/2019/Polres. Tanggal 26 Desember 2019.

Operasi tersebut dipimpin oleh langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Solok Selatan AKP Al Indra dibantu Kasat Binmas Polres Solok Selatan IPTU H. Kamil.KBO Sat Reskrim IPDA Yohannes Andrian,Kanit PPA Polres Solok Selatan IPDA Alwizi,KBO Sat Res Narkoba IPDA Andhika dan diikuti oleh Personil Polres Solok Selatan sebanyak 10 (sepuluh) orang dan personil Sat Pol PP sebanyak 6 (enam) orang.

Sasaran utama kegiatan tersebut, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan cafe milik F (43th) di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan.
Ketika dilakukan penggeledahan Cafe tersebut dalam keadaan tertutup kemudian dilakukan penyitaan terhadap minuman dan Sound System didampingi langsung oleh pemilik Cafe dan 2 orang pemandu karaoke yakni, R (26th) dan E (33th) warga Lubuk Linggau Kab. Musi Rawas Prov. Sumatera Selatan.

Selain itu tim juga menemukan minuman keras Bir Hitam merk Scout sebanyak 23 botol, bir putih merk Angker sebanyak 10 botol kecil dan 10 besar.
Sebelum melakukan penyegelan tempat Karaoke dengan pasangan garis Police Line, tim gabungan juga dilakukan penyitaan terhadap Composer Merk BMB sebanyak 3 unit.

Kegiatan selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju cafe milik R (45th) di Jorong Gunung Pasir Nagari Lubuk Gadang Kec. Sangir Kab. Solok Selatan.

Saat itu dilakukan penyitaan terhadap minuman dan penyitaan Sound System serta mengamankan dan pemeriksaan 4 orang pemandu karaoke, diantaranya F (27th) warga Desa Kuamang Kab. Tebo Prov. Jambi, S (22th) warga Karang Sari Kab. Pangandaran Prov. Jawa Barat, IL (22th) warga Jalan Ranah Dalam 1 Kec. Padang Selatan Kota Padang. NS (33th) warga Talang Desa Muara Kelaban Kec. Silungkang Kota Sawahlunto.

Tim gabungan juga memeriksa sebanyak 4 orang pengunjung serta penggeledahan badan namun tidak ada ditemukan barang barang yang mencurigai seperti narkoba dan lain-lainnya .

Tidak terhenti disitu saja, pada malam menjelang subuh, tim gabungan juga mendatangi sejumlah rumah rumah penduduk yang diduga setiap pergantian tahun melakukan kegiatan hiburan.

Sekitar pukul 00.45 WIB, Rumah PD(40th) di Jorong Sungai Padi Tengah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang menjadi sasaran, petugas berhasil mengamankan 15 liter minuman jenis Tuak.

Dilanjutkan mendatangi rumah P (58th) di Jorong timbulun, 6 liter minuman jenis tuak juga berhasil diamankan .

Usai melakukan operasi tersebut, semuanya pemandu karaoke lansung serahkan oleh Satbinmas kepada Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan, sedangkan barang bukti yang di sita dari pemilik Cafe diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk di lakukan proses lanjut.

“Tindakan Kepolisian saat Giat itu adalah melakukan pemeriksaan dan lenggeledahan badan dan barang bawaan terhadap tamu atau pengunjung serta pemandu karaoke yang didampingi oleh pemilik cafe, dengan memperlihatkan surat resmi penggeledahan, sehingga kita berjalan sesuai aturan. Kita berharap dalam menghadapi pergantian tahun baru ini, agar semuanya betul betul nyaman, damai dan tentram,” ungkap Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto saat dikonfirmasi relasipublik.com, Minggu (29/12) . Helfi Yulinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *