Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Nagari Tiga Sepakat

207
×

Dugaan Penyalahgunaan Penggunaan Dana Desa Nagari Tiga Sepakat

Sebarkan artikel ini
Pengerjaan Pembangunan Dana Desa di Tiga Sepakat Inderapura
Pengerjaan Pembangunan Dana Desa di Tiga Sepakat Inderapura

Relasipublik.com Painan – Masyarakat Nagari Tiga Sepakat Inderapura, kecamatan Pancung Soal, laporkan dugaan peyelewengan dana desa Nagari setempat ke Bupati Pesisir Selatan. Masyarakat meminta agar persoalan tersebut diusut sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, pelaksanaan dan sistem penggunaan dananya diduga terindikasi telah melanggar Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa BAB IX  pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan Pasal 81 dan 82 tentang pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pembangunan desa.

Sebelumnya, 89 orang masyarakat dari unsur LPMN, toko Masyarakat beserta Pemuda Nagari Tiga Sepakat Inderapura telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 05 Januari 2017 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Pertama kami melaporkan persoalan ini ke Bamus Nagari Tiga Sepakat Inderapura Kecamatan Pancung Soal pada tanggal 02 Januari 2017 tentang permasalahan dana desa , khususnya pelaksanaan dana Fisik (DD) tahun 2016 yang terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaannya. Dari itu kami melaporkan juga ke Bupati, ” kata Kasrul perwakilan warga setempat kepada wartawan Senin, (17/4) di Polres Pessel.

Dia menyebutkan, kejanggalan yang disoroti diantaranya , tidak ada keterbukaan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pihak Nagari kepada masyarakat dan tidak memiliki media informasi . Bobot Fisik pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan . Tidak ada dilakukan musyawarah pertanggung jawaban dalam penggunaan dana 60% maupun 100% kepada masyarakat .

Ia menyayangkan, sejak surat tersebut disampaikan hingga belum mendapatkan penjelasan yang pasti tentang kegiatan tersebut . Pada hal dari hasil pekerja sudah jelas banyak ditemukan kejanggalan – kejanggalan seperti  jalur menuju  teluk amplu inderapura , cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan tersebut merasa kecewa dengan cara kerja mereka .

Jalan tersebut  anggarannya sebanyak Rp 200 juta untuk pelaksanaan penimbunan sepanjang 620 meter ternyata hanya terlaksana sepanjang 400 meter , belum lagi pengamparan batu badan jalan kemudian dilakukan penggilingan dengan roller , itu tidak dilaksanakan  , jelasnya .Proyek Pembangunan Nagari Tiga Sepakat

Kejanggalan lainnya , terdapat pada  galian parit dan pencucian saluran . Jumlah  upah yang dibayangkan senilai Rp 30 juta sementara di RAB  dibunyikan sebesar Rp 69.532.906,- kemudian pembayaran upah untuk  langsir batu pasangan senilai Rp 10.911.000,- juga tidak ada dibayarkan , sama juga dengan biaya  mobilitasi alat berat senilai Rp 10 juta itu juga tidak dikeluarkan karena alat berat sudah duluan stand bye  dilokasi sebelum pekerjaan dimulai .

“Kami berharap agar laporan yang kami kirimkan dahulu kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan supaya dapat ditindaklanjuti , sebagai efek jera terhadap pelaksanaan kegiatan maka mengharapkan persoalan ini dapat diproses oleh pihak hukum “, harapnya .

Sementara, Pjs Walinagari Tiga Sepakat Inderapura Syafril dan Epi Syofyan selaku Sekretaris Nagari beserta Zinir.M TPK Nagari Tiga Sepakat Inderapura ketika dikonfirmasikan beberapa awak  media masa belum lama ini membantah atas tuduhan kejanggalan yang disampaikan oleh Kasrul bersama rekan rekannya .

Tentang kegiatan dana desa Nagari Tiga Sepakat Inderapura sekarang masih berlanjut karena dana masih tersisa sebayak Rp 117 juta lagi , paling lambat tanggal 15 Maret 2017  pekerjaan akan diselesaikan ,  silahkan saja  rekan – rekan media turun kelapangan untuk melihat hasil dari pekerjaan tersebut nanti , tegasnya . (fk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *