Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dua Hari Berturut – turut, Satres Narkoba Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Pengedar dan Pemakai Narkoba

319
×

Dua Hari Berturut – turut, Satres Narkoba Polres Dharmasraya Berhasil Amankan Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Dalam kurun waktu dua hari berturut – turut,  Jajaran SatRes Narkoba Polres Dharmasraya berhasil mengamankan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis  Sabu di dua tempat berbeda.

Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S. I. K MT melalui KaSatres Narkoba, Iptu Rajulan Harahap SH kepada media ini.

Tersangka inisial RD (42 th) Suku minang alamat Perumnas Lawai jorong seberang mimpi Nagari Gunung medan Kecamatan Sitiung berhasil diamankan,  Senin (16/3) di jalan Lintas Sumatera Gunung medan.

Menurut Kasat Narkoba,  Rajulan, bahwa pada hari Senin (16/3) Sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Sumatera depan Toko bangunan Fajar Utama Gunung medan, Anggota SatRes Narkoba mengamankan 1 Unit mobil jenis Mitsubishi L 300 warna hitam Nopol BA 8455 PN yang dikendarai RD, pada saat itu dilakukan penggeledahan oleh Anggota, akhirnya Anggota menemukan barang bukti sebanyak 20 paket Narkoba Jenis Sabu  yang di simpan didalam Speaker mobil.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamanlan, 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 BA 8455 PN, 1 (satu) plastik klip yg  berisikan 7 (tujuh ) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yg  berisikan 7 (tujuh ) paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip yg  berisikan 4(empat ) paket Narkotika jenis sabu,1 (satu) plastik klip yg  berisikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu,1 ( satu) unit HP android merk VIVO.

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat an SYAIFUL AZWAR dan JULHENDRA dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Kemudian Pada hari Selasa (17/3) sekira pukul 16.00 Wib, di jalan lintas sumatera depan kantor PT. SLN  jorong Ujung Koto nagari sungai rumbai timur  kecamatan. Sungai rumbai, Jajaran Satuan Res Narkoba kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar dan pemakai Narkoba Jenis Sabu.

Tersangka berinisial,  TB (31 th)  Suku melayu Alamat Desa Peranti Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, dan SY (34 th)   Suku melayu alamat teluk kecibung kecamatan tanah tumbuh kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengungkapan kasus tersebut atas pengembangan kasus sesuai LP/22/III/2020 dimana dilakukan pemancingan tersangka TB yang sebelumnya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka SY, setelah melakukan kesepakatan yang untuk bertransaksi, Anggota langsung mengamankan SY saat itu datang dengan mengendarai motor dan dilakukan penggeledahan, Akhirnya Anggota menemukan barang bukti disaku celana tersangka.

” kita berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario BH 3209 KH, 1 (satu) buah sobekan plastik asoy warna hitam yg  berisikan 1(satu ) paket sedang  Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Hp nokia,  1 ( satu) unit HP android merk OPPO ” Ucap Rajulan.

Lebih lanjut,  Rajulan, menyampaikan bahwa Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat an Herman  dan Syamsuri, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 115 jo 127 UU 35 THN 2009 TTG NARKOTIKA dengan Ancaman 20 tahun Penjara.

Selain itu,  Rajulan, menghimbau kepada Masyarakat  Dharmasraya agar menjauhkan diri dari Narkoba karena bahaya Narkoba bisa merusak diri sendiri dan merupakan musuh kita bersama. (jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *