Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPERISTIWAPOLITIKTERBARU

DPRD PASAMAN BARAT KONSULTASI KE DPRD SUMBAR

122
×

DPRD PASAMAN BARAT KONSULTASI KE DPRD SUMBAR

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Baru -baru ini anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kedatangan nya tidak lain berkonsultasi tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) di Sekretariat DPRD Sumbar yang terbilang tercepat dari seluruh provinsi di Indonesia ini.” ujar Petris selaku wakil ketua DPRD Pasbar

Sementara itu , Sekretaris DPRD Sumbar Raflis yang mejambut langsung kedatangan mereka, ia mangatakan pada media di Parlemen , bahwa kedatangan rombongan tersebut menanyakan tentang pembahasan LKPJ, dimana Sumbar yang telah selesai pada bulan yang lalu. ” terang Raflis

“Dimana pembahasan LKPJ itu masih mengacu kepada PP Nomor 3 Tahun 2007 walaupun saat ini telah keluar PP Nomor 13 Tahun 2019. Namun demikian tentunya dewan atas peraturan itu meminta tindaklanjutnya dan melanjutkan dengan Ranperda Perhitungan dan Pertanggungjawaban APBD,” kata Raflis di DPRD Sumbar

Dilanjutkan Raflis, berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus), untuk Pasaman telah ditetapkan 17 Juni kemaren.

” Namun, saat ini semua DPD dalam konteks pembahasan LKPJ, karena LKPJ ini disampaikan ke Bappeda paling lambat tiga bulan,” ucapnya.

Disebutkan Raflis, sedangkan untuk perhitungan APBD paling lambat enam bulan, karna dalam tujuh bulan sudah selesai dibahas oleh DPD.

“Sedangkan kita Sumatera Barat lebih cepat dari seluruh provinsi di Indonesia karena untuk pertanggungjawaban APBD ini berdasarkan kepada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangya

Ia juga mengatakan bahwa Sumbar sudah lebih awal membahas Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD Sumatera Barat 2018. Berdasarkan itulah kabupaten/kota berkonsultasi tentang LKPJ tersebut. (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *