Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Disnakertrans Terus Perketat Pengawasan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

232
×

Disnakertrans Terus Perketat Pengawasan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans, Sirdin Masrul, SH saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (7/4).
Kepala Disnakertrans, Sirdin Masrul, SH saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (7/4).

RELASIPUBLIK PAINAN – Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terus memantau dan meningkatkan pengawasan terkait perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah tersebut.

“Setipa bulan kita selalu melakukan pemantauan kelapangan. Kita juga menerima laporan dari masing-masing perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Sebab, hal itu memang sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan,” ungkap Sirdin, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (7/4).

Dijelaskannya, apabila izin tenaga kerja asing (TKA) telah habis masa berlakunya, maka sudah kewajiban sebuah perusahaan untuk memperpanjangnya. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tenaga Kerja Asing.

“Terkait perpanjangan izin tenaga kerja asing di Pessel, kita bekerjasama dengan pihak Imigrasi kelas I kota Padang. Sebab, daerah kita belum mempunyai Perda IMTA (izin memperkerjakan tenaga kerja asing),” jelasnya.

Dalam hal pengawasan, lanjut dia, dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, seperti Kepolisian, TNI, Kesbangpol, termasuk masyarakat setempat. Hal itu, guna mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing yang ilegal.

“Apalagi investor asing semangkin tumbuh subur di daerah kita ini. Hal itu meliputi segala bidang, baik perkebunan, energi dan pariwisata. Ini tentu sangat perlu kita kawal secara bersama-sama, agar tidak kecolongan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, saat ini sebanyak tiga orang tenaga kerja asing (TKA) dinyatakan resmi terdaftar di kabupaten tersebut. Ketiga pekerja asing itu adalah, Yap Chon Mon warga negara Malaysia, yang menjabat sebagai Manejer di perusahaan perkebunan kelapa sawit (CPO) milik PT Incasi Raya, Muara Sakai, kecamatan Pancung Soal.

Kemudian dua orang lainnya adalah Dominike dan Spire milik PT. Bintang Paradiso yang berada di lokasi pariwisata pulau Cubadak, kecamatan Koto XI Tarusan. “Dua orang ini adalah pasangan suami-istri yang berasal dari Perancis,” jelasnya.

Sementara itu, juga terdapat sebanyak tujuh orang tenaga kerja asing (TKA) sebagai surveyor di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), milik PT.Dempo, di kampung Pelangai Gadang, kecamatan Ranah Pesisir.

Kehadiran para pekerja itu, hanya sementara waktu, bukan permanen, karena hanya melakukan cek detail enginering design (DED), untuk melakukan tahapan konstruksi PLTMH.

“Sesuai dokumen perizinannya, keberadaan ketujuh warga negara Tiongkok itu, hanya sampai akhir April 2017 ini. Jika mereka nantinya melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan di Deportasi,” tegasnya.

Adapun ketujuh warga negara asing (WNA) tersebut adalah, Liang Zhi Qiang dengan visa tercatat mulai 3 Januari 2017, Wei Xia Olin jabatan Drilling Surveyor, dengan visa tercatat mulai 8 November 2016, Wu Yaodong, dengan visa tercatat  mulai 28 Desember 2016, Huan Zhan Gnin jabatan Drilling Surveyor, dengan visa tercatat mulai 8 November 2016, Bu Zhaoming, dengan visa tercatat mulai 20 Desember 2016, Lan Wukai jabatan Drilling Surveyor, dengan visa tercatat mulai 15 Juni 2016, dan Wei Xiayoi jabatan Drilling Surveyor, dengan visa tercatat mulai 8 November 2016. (fk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *