Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, KAKEK 80 TAHUN DIPOLISIKAN

579
×

DIDUGA LAKUKAN PELECEHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR, KAKEK 80 TAHUN DIPOLISIKAN

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo, saat diwawancarai awak media

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK – Ada-ada saja ulah kakek JP, lelaki yang sudah berusia 80 tahun warga Palokoto dusun Kundi Desa Talawi mudik Kota Sawahlunto ini di duga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya bunga (nama samaran) pelajar kelas IV SDN 12 Talawi Gender yang juga beralamat di Palokoto Dusun Kundi Desa Talawi Mudik Kota Sawahlunto ini.

Menurut keterangan orang tua korban sebagai pelapor kepada penyidik di polsek Talawi mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (3/2) kemarin sekitar pukul 08.00 pagi, ia di datangi oleh istri pelaku JP dan mengatakan bahwa bunga telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh terduga JP pada hari Jumat 2/2 kemarin sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman terduga JP, di mana berdasarkan keterangan istri terduga JP bahwa korban bunga dibujuk oleh terduga JP dan kemudian dibawa kedalam rumah terduga sehingga terjadilah perbuatan pelecehan tersebut, terang orang tua korban.

Setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban menanyakan langsung kepada korban bunga, dan bunga mengatakan bahwa terduga JP telah memegang bagian kemaluannya sambil memeluk dan menciumi serta menggendong korban bunga dan menyandarkannya ke dinding.

Tak terima anaknya di perlakukan demikian, orang tua korban bunga melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib di Polsek Talawi dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sawahlunto.

Dihadapan para awak media ketika di konfirmasikan kepada Kapolres Sawahlunto AKBP Zamrony Wibowo, beliau mengatakan bahwa memang ada laporan pengaduan dari orang tua korban bunga kepada aparat penyidik terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh terduga JP dan sampai saat ini sedang di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sawahlunto, ujarnya.

Lebih lanjut di katakan Zamrony, penyidik dari Polres Sawahlunto sudah meminta keterangan dari para saksi yang juga merupakan orang tua korban bunga, dan sudah dimintai keterangannya, termasuk juga terlapor terduga JP, juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan terduga JP mengakui telah melakukan hal tersebut tapi tidak sampai melakukan perbuatan cabul, terduga JP hanya mengusap perut korban dan menciumnya, terangnya.

Terkait dari hasil visum RSUD Kota Sawahlunto, Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan bahwa hasil visum tersebut tidak menunjukkan adanya perbuatan yang mengarah kepada pengrusakan alat vital korban, dan itu sudah kita terima dari pihak RSUD Kota Sawahlunto, tapi sungguhpun demikian kita tetap melakukan proses lebih lanjut, pada prinsipnya penyidik melakukan tindakan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kata Zamrony .

Ketika disinggung tentang masalah psikologis korban pasca terjadinya perbuatan pelecehan tersebut, Alumni AKPOL 98 ini mengatakan, itu bukan ranahnya penyidik, itu ranahnya Komisi Perlindungan Anak, penyidik hanya melaksanakan proses hukumnya saja, dan kita berencana untuk melakukan konfrontir kepada kedua belah pihak baik itu pelapor maupun terlapor sendiri, bagaimana kedepannya kita serahkan kepada orang tua korban bunga sendiri sebagai pelapor, pungkas Zamrony . (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *