Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Dampak Covid-19, Wako Riza:”Bantuan Pangan Harus Menjadi Skala Prioritas

230
×

Dampak Covid-19, Wako Riza:”Bantuan Pangan Harus Menjadi Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Bantuan pangan untuk masyarakat yang terkena imbas secara ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19 harus menjadi prioritas dan perhatian. Pasalnya, akibat pandemi virus Corona banyak para pekerja yang kehilangan pendapatan setelah dirumahkan untuk sementara waktu dari tempat kerjanya.

“Selain itu para pedagang kaki lima maupun pendagang warungan dan kios yang berjualan di lingkungan pendidikan juga turut terkena dampak ekonomi. Sehingga, kebutuhan pangan bagi mereka menjadi hal yang prioritas,” kata Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi ,Kamis (9/4/2020).

Pemerintah kota Payakumbuh menyediakan anggaran 37,8 milyar untuk penanganan sosial ekonomi dampak covid-19 di Kota Payakumbuh.

Saat ini, Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Payakumbuh sedang melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak virus corona. Khusunya kepada masyarakat yang kurang mampu .

“Dari hasil pendataan di tingkat RT dan Kelurahan hasilnya akan disampaikan ke Kecamatan untuk ditindaklanjuti ke Pemko Payakumbuh melalui Dinas Sosial,” kata Riza

Riza mendapatkan informasi dari Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno saat mengadakan Rapat Video Confrence, bahwa akan ada pendistribusian bantuan dari pemerintah provinsi untuk masyarakat yang terdampak virus corona. Namun bantuan itu akan didistribusikan kepada masyarakat pada setelah selesai pendataan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kita menyiapkan anggaran 250 milyar untuk penanganan sosial ekonomi dampak covid 19. Untuk 3 bulan kedepan akan dibagikan 200 ribu/bulan Per Kepala Keluarga (KK). Namun gubernur memberikan kebebasan kepada kepala daerah untuk menentukan bantuan tersebut dapat diberikan berbentuk uang atau  berbentuk sembako. Serta 370 ton beras sudah dipersiapkan untuk ini,” Kata gubernur.

Lebih lanjut gubernur menyampaikan bantuan tersebut diluar dari bantuan PKH dari pemerintah pusat.

“Jika telah mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah pusat, maka tidak menerima bantuan dari Provinsi. Hal ini dilakukan agar bantuan tersebut dapat merata diberikan kepada yang belum pernah mendapatkan bantuan,” pungkasnya.(CAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *