Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

Dalang Kerusakan Hutan Mangrove, Bupati: Itu Ulah Orang Nomor 2

456
×

Dalang Kerusakan Hutan Mangrove, Bupati: Itu Ulah Orang Nomor 2

Sebarkan artikel ini
Bupati Hendrajoni saat Meninjau Lokasi Kerusakan Hutan Manggrove di Kawasan Strtegis Mandeh

PAINAN, GP – Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni menyebutkan perusakan hutan mangrove di kawasan pantai Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, di dalangi oleh penjabat nomor 2 Sumbar dan nomor 2 Pesisir Selatan.

“Saya pastikan perusakan mangrove di kawasan ini dalangi oleh orang nomor 2 di Sumbar dan nomor 2 di Pesisir Selatan. Sekarang saya sedang melengkapi data dan bahan untuk di teruskan ke penegak hukum, ” sebut Bupati Hendrajoni kepada sejumlah awak media cetak dan elektronik saat kunjungan lapangan ke Puncak Bukit Ransam Sungai Nyalo Rabu (19/4).

Hendrajoni mencontohan, mangrove adalah jenis tumbuhan yang di lindungi oleh Undang-Udang. Seperti kejadian di Probolinggo, seoarang masyarakat yang hanya menebang 3 batang mangrove saja, di vonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Apalagi ini sudah ribuan batang.

Memasang Plang Larangan
Memasang Plang Larangan

“Saya minta tak ada tebang pilih. Tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum mesti diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tegas butapi Hendrajoni dengan nada geram.

Dia juga mengatakan, perusakan hutan mangrove dikawasan destinasi Wisata Mandeh tersebut sudah termasuk dalam sebuah kejahatan merusak lingkungan. Apalagi para pengelola tersebut tidak ada mengantongi izin dari pemerintah Pesisir Selatan sedikitpun.

“Negri ini berpunghuni dan ada pemerintahnya. Jangan angap Pesisisr Selatan ini negri tak bertuan, ” kata Hendrajoni lagi.

Sekretaris daerah Pessel Erizon menyebutkan, pembabatan dan pengrusakan hutan mangrove tersebut tak memiliki etika dan menyalahi aturan yang berlaku. Selain itu para pelaku tak pernah mengajukan perizinan ke pemda Pessel.

“Di Undang-Undang jelas bahwa kawasan hutan mangrove itu tak boleh dirusak. Namun para pelaku tak mengindahkan hal ini, ” sebut sekda ketika itu.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan Neli Armida menyebutkan, kerusakan hutan mangrove di kawasan ini sudah mencapai 1,2 hektar. Berdasarkan ketentuan pasal 109, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dapat dikenakan sangsi pidana dan denda.

Selain itu, Kepala Dinas Perizinan Pesisir Selatan, Suardi yang ikut pada tinjauan tersebut mengatakan dan mengakui, pada umumnya kegiatan di Nagari Sungai Nyalo memang tidak ada mengantongi izin. Baik itu berbentuk izin usaha atau izin mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

“Sejauh ini semua kegiatan disini memang belum ada izin. Baik itu izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan” jelasnya.

Sementara pegiat lingkungan Pesisir Selatan yang juga penwrima penghargaan Kalpataru Darpius Indra, sangat sedih melihat kejadian ini. Sebab, sudah sekian lama ia memelihara, menjaga danĀ  melestarika mangrove di kawasan Mandeh ini, kini banyak yang sudah porak poranda. Padahal katanya. Peran Mangrove sangat penting untuk kelangsungan hidup biota laut.

“Saya merasa sedih melihat kejadian ini. Padahal Mangrove memiliki multi guna dalam kehidupan kita. Selain sebagai pencegah abrasi, juga tempat bertelurnya ikan ikan. Dan ini kita aerahkan saja pada penegak hukum” keluhnya. (fk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *