PADANG, RELASIPUBLIK — Bangkitnya perekonomian ketika sedang terpuruk, dimukai dengan menggeliatnya usaha kecil dan menengah (UMKM), sehingga membantu pola kehidupan masyarakat.
Sekaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong bangkitnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era new normal ini.
Namun, apa saja kemudahan bagi UMKM di era new normal ini yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumateta Barat?
“Tentu saja ada kemudahan yang kita berikan,” kata Kepala DPMPTSP Sumatera Barat, Maswar Dedi kepada wartawan baru-baru ini.
Ia mengatakan, kemudahan yang diberikan dengan menyediakan layanan online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Sakato (SIP Sakato).
“Tujuannya, pelaku usaha atau masyarakat dapat mengajukan perizinan yang dimaksud,” pungkasnya.
Dikatakannya, perizinan yang telah diterbitkan dapat langsung didownload pada akun setelah mendapatkan notifikasi atau sms gateway.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.
Dikatakannya, bagi Pemohon Izin Usaha Mikro Kecil atau Usaha Kecil perseorangan atas jenis perizinan yang diatur dapat mengajukan pada Lembaga OSS perizinannya dan setelah memenuhi persyaratan administrasi dapat langsung efektif.
“Dan beberapa kemudahan lainnya, tentunya kita berikan sepanjang sesuai aturan yang ada,” cakapnya.hms-sb/nov)