Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Cinta Ditolak, Laporan Bertindak

153
×

Cinta Ditolak, Laporan Bertindak

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA – Berawal laporan polisi Zamhar Pasma Budi konon kabarnya memiliki dua kewarnegaraan, melaporkan mantan Caleg DPR-RI ‘RO’ ke Polsek Suliki dengan nomor surat laporan Polisi Nomor: LP/K/67/X/2019/Sektor Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 dan penetapan tersangka terhadap RO, berdampak di Praperadilkannya pihak Polres Limapuluh Kota.

Hal tersebut, berdasarkan surat ketetapan Nomor : S.TAP/05/I/Res.1.11/2020, tanggal 29 Januari 2020 oleh kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Limapuluh Kota, kepada Hakim Peradilan yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan Perkara Nomor. 01/PID.PRA/2020/PN.TJP pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati, digulir persidangannya I, Selasa, 18/02 dan ke II, Rabu (19/2) dan ke III Kamis (20/02).

Menurut PH Pemohon (RO), Jon Mathias, SH dalam Permohonan Praperadilan atas Penetapan Tersangka “RO”, terdapat suatu kejanggalan dalam jumlah kerugian uang yang diderita Zamhar Pasma Budi menjadi Rp.1.763.369.653,-. Sebab, fakta yang sebenarnya uang yang ditransfer Zamhar Pasma Budi ke Rekening Bank Rakyat Indonesia Nomor. 0503-01-027758-50-1 An. Sri Rezeki Mulyaningsih adalah sebesar Rp. 532.000.000,-.

Sangat aneh dan sangat fantastis, bisa-bisanya Zamhar Pasma Budi membuat Laporan Polisi : LP/K/67/X/SEK Suliki, tanggal 22 Oktober 2019 mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp.1.763.369.653,-. Makanya, ujar PH “RO” berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor. 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 24 ayat (1) dengan tegas menyebutkan: “Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan Saksi dengan Saksi atau Saksi dengan Tersangka”.

Hari ini, Kamis (20/02) Sesmi Erlinda sebagai saksi dimintai keterangan terkait kasus penipuan antara Zamhar Pasma Budi Dan RO. Dalam kesaksianya sesmi menyampaikan di depan Hakim yang sama di persidanganya kemaren. Kebetulan Sesmi juga dilaporkan terlebih dahulu terkait UU ITE, dikarenakan sesmi saran supaya jangan menulis yang aneh-aneh di Facebook tentang RO, kalau bisa diselesaikan baik-baik, akan tetapi Sesmi mendapat imbas, dilaporkan UU ITE oleh Zamhar.

“Saya kenal dengan Zamhar Pasma Budi, dan memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. Berawal dari Zamhar menelfon saya dari negeri Johor Malaysia, Zamhar meminta saya untuk dikenalkan kepada RO, Tanggal 11 maret saya menyuruhnya untuk datang ke sosialisasi untuk pencarian suara RO yang mencalonkan diri untuk DPR RI dari partai Demokrat. Zamhar datang tetapi pas acara selesai dan sempat bertemu dengan RO sebentar. Beberapa hari setelah itu Zamhar menelfon saya, katanya dia sudah bertemu dengan RO, dan mengatakan ternyata RO ini cantik dan dirinya menaruh hati kepada nya,lantas saya langsung mengatakan jangan begitu, istri Uda (abang) di Johor Malaysia bagaimana? Zamhar menjawab, istri saya tanggung jawab saya, itu bisa saya atur dan menyampaikan kalau dia menyukai RO dan akan menjadikanya istri kedua, Namun cintanya ditolak RO. Beberapa waktu selanjutnya, Zamhar menelfon saya sambil menangis karena sudah 3 hari RO tidak memberi kabar kepadanya, sampai dia meminta saya mencarikan dukun (orang pintar) agar RO mau menerima cintanya. 3 hari setelah itu, zamhar menelfon saya lagi, katanya dia sudah di Jakarta, dengan tujuan Melamar RO, dia juga mengatakan kepada saya kalau akan merental 1 unit pesawat membawa seluruh keluarga serta relawan RO untuk mengiringinya melamar RO.” kata Sesmi Erlinda menjelaskan. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *