Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Bupati pertegas Rencana Kerja Pemda Solok dalam perubahan APBD Tahun 2020

207
×

Bupati pertegas Rencana Kerja Pemda Solok dalam perubahan APBD Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK -Perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 mengusung tema menuju Kabupaten Solok yang mandiri dan berdaya saing, melalui pengembangan SDA, peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020 adalah peningkatan SDA untuk pertumbuhan berkualitas dengan prioritas nasional pembangunan manusia, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan nilai tambah energi, pangan, sumber daya air dan keamanan nasional.

Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) ini adalah merupakan siklus pembangunan daerah.

Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM, berharap agar pembahasan nanti dapat berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan dan saling memahami sehingga kita dapat mencari solusi bersama terhadap permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi.

Pembahasan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 oleh banggar bersama tim TAPD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Solok. Acara dijadwalkan selama 4 hari, dari tanggal 27 s/d 30 Juli 2020. Diadakan di Pangeran Beach Hotel Padang Senin (28/7/2020)

Selain Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, juga diikuti Sekda Aswirman, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, Sekwan Suharmen, Anggota DPRD Kab Solok, Tim TAPD Kab Solok.

Dalam sambutannya bupati Gusmal menyampaikan untuk perubahan belanja daerah pada tahun 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah.

Bupati menambahkan, “untuk pembahasan tingkat lanjut perubahan APBD Kab Solok Tahun 2020 dapat segera ditetapkan sesuai ketentuan perundang – undangan,” yang mana telah diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan yang akan dilakukan nanti pada hakekatnya adalah mencari kesepakatan bersama tentang rencana perubahan struktur keuangan daerah tahun 2020 dan rancangan plafon anggaran sementara tertinggi untuk belanja daerah yang disebar ke semua organisasi perangkat daerah.

“Rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2020 agar dapat disetujui oleh banggar DPRD sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi masyarakat pasca Covid-19 dapat segera kita lakukan,” kata bupati.*(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *