Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

APBD Kota Padang TA 2019 Direalisasikan Sebesar Rp.2,35 Triliun

182
×

APBD Kota Padang TA 2019 Direalisasikan Sebesar Rp.2,35 Triliun

Sebarkan artikel ini

Padang – Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Selasa, 2 Juni 2020.

Realisasi APBD Kota Padang Tahun 2019 tentang target pendapatan Pemko Padang sebesar Rp.2,69 Triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp.2,35 Triliun atau sebesar Rp. 2,35 Triliun atau sebesar 87,29 %.

Pendapatan asli daerah (PAD) TA 2019 ditargetkan sebesar Rp. 808,17 milyar sedang realisasinya sebesar Rp.546,11 milyar atau 67,57 %.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Uarmen didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin dan Ilham Maulana diikuti segenap anggota DPRD Padang serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang termasuk Sekwan Hendrizal Azhar. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.

Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” sebutnya.

Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2019.

Sebagaimana laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. “Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan,” tukasnya.

Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD.

“Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2019 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 6 Mei 2020 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 25 A/LHP/XVIII.PDG/05/2020 memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan Kota Padang tahun 2019.

Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang ke tujuh kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang,” imbuh Wako Padang.

Ditambahkannya, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *