Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Antara Tambang Dan Dokumen Yang Diduga Tak Lengkap.

565
×

Antara Tambang Dan Dokumen Yang Diduga Tak Lengkap.

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK, LIMAPULUH KOTA -Terkait aktifitas tambang PT. Sarana Bagus Nusantara di jorong seberang parit Nagari koto Tangah, kecamatan akabiluru kabupaten 50 kota, menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan salah satu masyarakat yang enggan di sebut kan nama nya, kepada wartawan dia katakan, aktifitas tambang PT SBN yang beroperasi di malam hari hingga membuat kerusakan jalan yang berlobang serta gelombang,”kata nya,Kamis(16/01).

“Melihat kondisi jalan yang sangat hancur, berlobang dan bergelombang. Kalau hanya jalan berlobang, disini sudah biasa. Yang jadi masalah tentunya jalan yang bergelombang dan kuat dugaan penyebab hancur dan bergelombang nya jalan ini adalah dengan ada nya aktifitas tambang PT. SBN, dikarenak muatan truk +-30 ton/truk, dan saya melihat para truk itu beraktifitas dimalam hari.” ujar sumber menjelaskan.

Sementara itu Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Syamsul Akmal saat tim media menemuinya, senin (13/1) di kantornya,dia membantah bahwa izin aktifitas PT. Sarana Bagus Nusantara sudah mengantongi izin dan berkas perizinan tersebut di tinggalkan pada masa pemerintahan wali nagari sebelumnya.” ucapnya

“Izinnya sudah ada, dan berkasnyapun lengkap dan dokumen tersebut saat ini ada di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa” terang nya mengatakan.

“Namun demikian, disaat Investigasi wartawan melihat berkas perizinan PT SBN di kantor Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa, ada yang sangat aneh salah satu nya ada beberapa tanda tangan perizinan yang diduga menyalahi aturan, dan aktifitas penambangan terletak di jorong seberang parit, serta yang menandatangani perizinan jorong Piladang.

“Hal tersebut tentu menimbul kan pertanyaan publik yang terkesan seperti ada kacung dalam karung saja dan ironis nya disampai kan dalam izin tersebut secara tertulis , pihak PT SBN wajib memberikan laporan kegiatan pertambangan mereka sekali 6 bulan ke kantor Wali Nagari, namun laporan tersebut tidak ada.

Dilain pihak Kadis SDM Provinsi Sumatra Barat Heri Martinus saat di hubungi media melalui pesan Whatsapp nya, Martinus mengatakan, bahwa PT. SBN sudah memiliki izin dan izin tersebut dikeluarkan januari 2017 sampai dengan januari 2022,”ulas nya singkat saja.

Namun, berbeda hal nya dengan tanggapan Ambardi kepala BPMDPTSP kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan kepada wartawan, bahwa Izin pertambangan pasir putih jorong Seberang Parit Nagari Koto Tangah Belum ada di rekomendasikan (red belum kantongi Izin), pungkas nya.

Menanggapi polemik perizinan pertambangan tersebut, Agung Nugroho, Analis pelayanan usaha mineral pada ditjen mineral dan batubara kementrian ESDM mengatakan, harus ada rekomendasi Bupati/Walikota.

“Meskipun kewenangan di bidang pertambangan ada di provinsi, namun rekomendasi Bupati/walikota tetap wajib diperlukan sebelum gubernur memberikan Izin Usahan Pertambangan (WIUP).” tegasnya.

Dilanjutkannya, dengan menyampaikan undang-undang terkait masalah pertambangan.
“Dalam pasal 20 pp No. 23 tahun 2010 dan pasal 14 permen ESDM no 11 tahun 2018, sangat tegas menyebutkan sebelum memberikan WIUP, gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/walikota, dan ini wajib.
Selain itu, Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan.
“setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang di maksut dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1, ataupun pasal 74 ayat 1.” katanya menjelaskan.

Melengkapi pernyataannya, Agung juga menjelaskan izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan.
“Sesuai pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, dan pengangkutan hasil tambang. Sesuai dengan pasal 161 UU No. 4 tahun 2009 dijelaskan, wajib dimiliki izin khusus.

Dilain sisi, kabid Pertambangan provinsi Sumatra Barat Jon Edward, saat di hubungi wartawan melalui pesan singkat whatsaap nya ketika mengkonfirmasikan terkait kejelasan perizinan, dan kelengkapan izin PT. SBN,hanya membaca pesan saja dan sampai berita ini di turunkan belum mendapatkan jawaban serta terkesan bungkam. (FF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *