Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

37.000 UMKM Terdampak Covid-19

210
×

37.000 UMKM Terdampak Covid-19

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RELASIPUBLIK– Legislator Dapil II Provinsi Sumatera Barat, HJ Nevi Zuairina mengatakan, sampai 17 April lalu sudah 37.000 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak virus Corona (Covid-19) melapor ke Hotline Call Centre ke Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), dinas terkait di daerah dan Asosiasi pendamping.

Dari jumlah itu, kata anggota Komisi VI DPR RI itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara virtual dengan Ketua Umum Asosiasi Business Development Services Indonesia (Abdsi), Ketua Umum International Council for Small Business (ICSB) Indonesia, Ketua Fokus UMKM, Kepala Lembaga Pendidikan Koperasi (Lapenkop) dengan tema pembahasan pelaksanaan program pemerintah terkait UMKM dampak Covid-19, pekan ini, 56 persen penjualan mereka menurun.

Sedangkan 22 persen dari mereka melaporkan masalah permodalan, 15 persen masalah distribusi terhambat dan 4 persen masalah kelangkaan bahan baku langka.

“Saya berharap, pimpinan Asosiasi berpikir, bertindak agar pelaku UMKM di masa pandemi dan pasca pandemi tetap menjalankan usahanya dan bangkit menjadi lebih besar. Sekarang masa pandemi Covid 19 khan extra odinary, sehingga dibutuhkan extra ordinary performance.”

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini minta agar asosiasi memiliki pusat data pelaku UMKM yang akurat berdasarkan nama dan alamat. Begitu data sudah diperoleh, tambah Nevi, sebagian masalah mampu dipecahkan dengan akurat.

Pada kesempatan itu, Nevi menanyakan kepada asosiasi berkaitan dengan ajuan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pihak Bank ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank karena di dalam POJK No.11/POJK.03/2020 hanya disebutkan ‘Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian’. Artinya, kemudahan relaksasi dan restrukturisasi kredit dari pemerintah tidak mengikat ke semua Bank atau lembaga keuangan bukan Bank.

Dikatakan Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia ini berdasar data yang diserap berbagai lembaga, UMKM saat ini terdampak Covid-19 sekitar 89 persen. Ini jumlah yang sangat besar sehingga perlu percepatan lapangan pada penguatan kembali iklim usaha di sektrot UMKM.

Peran Pemda yang saat ini terkendala pembagian kewenangan berdasar UU No: 23/2014 sehingga Pemprov tidak dapat menangani usaha mikro. Kondisi ini secara aturan perlu diperlonggar agar kewengan Pemprov diperluas agar eksekusi lapangan dapat diatasi.

“Kami mengapresiasi kepada selurus asosiasi bisnis UMKM karena telah berupaya keras untuk memperkuat penyelamatan UMKM. Saya berharap Koordinasi sinkronisasi dan kecepatan dalam mitigasi dapat terus dilakukan sehingga para pelaku UMKM dapat menyelamatkan usahanya dengan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat baik pada masa pandemi maupun pasca pandemi,” demikian Hj Nevi Zuairina. (UMKM/hms-sb/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *